Jumat, 04 Oktober 2013

PERBEDAAN UU No. 4 Tahun 2009 Dengan UU No. 11 Tahun 1967

Perbedaan UU No. 4 Tahun 2009 Dengan UU No. 11 Tahun 1967

Secara substansi, terdapat perbedaan mendasar antara UU No. 11 Tahun 1967 dengan UU No. 4 Tahun 2009, baik dalam hal penggolongan bahan galian, maupun dalam kaitannya dengan sistem pengelolaannya. Perbedaan mendasar tersebut dapat dilihat dari sisi muatan UU No. 4 Tahun 2009 yang lebih baik dari muatan UU No. 11 Tahun 1967. Materi muatan yang penulis anggap cukup baik dalam UU No. 4 Tahun 2009, di antaranya:
  1. Lelang wilayah potensi bahan galian. Adanya ketentuan tentang lelang wilayah yang berpotensi mengandung bahan galian. Setiap perusahaan atau pihak yang akan melakukan pengusahaan bahan galian logam dan batu bara khususnya, untuk dapat memperoleh konsesi pertambangan harus melalui proses lelang. Cara ini, dipandang sebagai suatu kemajuan dalam dunia usaha pertambangan nasional. Ada beberapa keuntungan sistem penetapan konsesi melalui mekanisme lelang, yaitu:
    1. Menekan timbulnya mafia izin tambang. Belakangan ini berkembang kecenderungan praktik-praktik jual beli konsesi tambang yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang biasanya mempunyai kedekatan atau akses dengan oknum pemda, yakni hanya dengan bermodalkan memboyar retribusi izin memperoleh sejumlah konsesi, tetapi bukan untuk diusahakan, melainkan untuk dijual kembali. Mekanisme lelang diharapkan efektif dalam menekan praktik jual beli izin konsesi pertambangan yang selama ini terjadi. praktik jula beli izin tambang mendorong tumbuh suburnya mafia pertambangan. Akibat tindakan ini, tidak sedikit pihak yang semula benar-benar berniat berusaha di bidang pertambangan menjadi korban penipuan yang secara firansial sangat besar jumlahnya.
    2. Media filter. Hanya perusahaan yang benar benar siap secara finansial, dan benar-benar berniat melakukan kegiatan usaha pertambangan yang akan mengikuti proses lelang, sehingga mekanisme lelang merupakan proses alamiah bagi perusahaan yang hanya bermaksud coba-coba atau hanya bertindak sebagai broker izin.
    3. Meningkatkan pendapatan negara. Melalui lelang, negara akan memperoleh dua keuntungan sekalligus. Pertama, memperoleh pemasukan bagi kas negara. Kedua, memperoleh perusahaan yang secara kualifikasi memang siap untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
  2. Lebih akomodatif, yaitu dengan masuknya aturan yang berpihak kepada kepentingan, rakyat, bandingkan ketentuan tentang pertambangan rakyat. UU No. 11 Tahun 1967 dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2009.
  3. Pertimbangan teknis strategis suatu bahan galian lebih ditentukan berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, bukan pada jenis bahan galian. Artinya, apabila suatu bahan galian secara teknis, ekonomis, kepentingan, dan dari sisi pertahanan keamanan negara keberadaannya strategis dan vital, maka pengelolaannya menjadi kewenangan negara/ pemerintah.
  4. Adanya pembagian kewenangan pengelolaan yang jelas antara tiap tingkatan pemerintahan.
  5. Adanya upaya pengelolaan secara terintegrasi, mulai dari eksplorasi sampai penanganan pasca tambang.
Sejalan dengan itu, sesuai dengan yang tertuang dalam penjelasan umum, UU No. 4 Tahun 2009 ini berusaha untuk mengakomodasi suara-suara sumbang yang selama ini mengemuka, berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan bahan galian. Oleh karena itu, undang-undang baru ini, selain berusaha mengakomodasi persoalan yang selama ini berkembang, juga menyesuaikan dengan perkembangan perubahan pembangunan pertambangan baik yang bersifat nasional maupun internasional. Pemikiran akomodasi persoalan, dan perkembangan itu tertuang dalam pokok-pokok pikiran, sebagai berikut:
  1. Mineral dan batu-bara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
  2. pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batu bara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
  3. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan pemerintah dan pemerintah daerah.
  4. Usaha pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
  5. Usaha pertambangan harus mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/ pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
  6. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyaraka

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425