Kamis, 10 Oktober 2013
8 PERUSAHAAN YANG DIBATALKAN C & C OLEH KEMENTERIAN ESDM
03.02
bro
No comments
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membatalkan staus clear and clean kepada 8 (delapan) perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite melalui laman resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Oktober 2013 ini menyebutkan, apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan (30 hari setelah pengemuman rekonsiliasi) pemegang IUP tidak melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan tahap eksplorasi yaitu menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
Untuk tahapan operasi produksi, perusahaan tambang IUP juga harus menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya; menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan; menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir, maka pemegang IUP tidak diberikan sertifikat C&C.
Berikut ini nama-nama perusahaan yang telah dibatalkan status C&C-nya.
1. PT Kasmar Tiar Raya di Kolaka Utara untuk komoditas nikel. Tahapan kegiatan sudah eksplorasi.
2. PT Riota Jaya Lestari, Kolaka Utara, tahap eksplorasi untuk komoditas nikel.
3. PT Citra Silika Mallawa, Kolaka Utara dengan status tahap operasi produksi untuk komoditas nikel.
4. PT Tiar Daya Sembada, Kolaka Utara, tahap eksplorasi untuk komoditas nikel.
5. PT Duta Energy Mineratama, Sarolangun, tahap ekplorasi untuk komoditas batubara.
6. PT Makmur Lestari Primatama, Konawe Utara, tahap operasi produksi untuk komoditas nikel.
7. PT Abdi Pertiwi Loka, Batanghari, tahap eksplorasi untuk komoditas batubara.
8. PT Inkalindo Manunggal, Batanghari, tahap eksplorasi untuk komoditas batubara.
0 komentar:
Posting Komentar