Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
- Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian golongan strategis. Yang dimaksud strategis adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara;
- Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital, adalah bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak;
- Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B.
Bahan galian apa saja yang termasuk ke dalam masing-masing golongan tersebut diatur berdasarkan ketentuan pengelompokan lebih rinci, dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980, yaitu:
- Bahan galian golongan A atau bahan galian strategis, terdiri dari:
- Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, dan gas alam;
- Bitumen padat, aspal;
- Antrasit, batu bara, batu bara muda;
- Uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan radio aktif lainnya;
- Nikel, kobalt;
- Timah.
- Bahan galian golongan B atau bahan galian vital, terdiri dari:
- Besi, mangan, molibdenum, khrom, walfran, vanadium, titanium;
- Bauksit, tembaga, timbal, seng;
- Emas, platina, perak, air raksa, intan;
- Arsen, antimon, bismut;
- Yttrium, rhutenium, crium, dan logam-logam langka lainnya;
- Berrillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
- Kriolit, flouspar, barit;
- Yodium, brom, khlor, belerang.
- Bahan galian golongan C atau bahan galian industri, terdiri dari:
- Nitrat, phosphate, garam batu;
- Asbes, talk, mike, grafit, magnesit;
- Yarosit, leusit, tawas (alam), oker;
- Batu permata, batu setengah permata;
- Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonite;
- Batu apung, teras, obsidian, perlit, tanah diatome;
- Marmer, batu tulis;
- Batu kapor, dolomit, kalsit;
- Granit, andesit, basal, trakkit, tanah liat, dan pasir
0 komentar:
Posting Komentar