Senin, 14 Oktober 2013
ISTILAH DALAM EKSPOR IMPOR
09.11
bro
No comments
Completely Build Up (CBU), Completely Knocked Down (CKD) dan Incompletely Knocked Down (IKD) sudah tidak asing lagi. Sebenarnya apa sih maksud dari CBU, CKD dan IKD?
Istilah CBU, CKD dan IKD adalah istilah yang sering dipakai dalam importasi atas industri kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga (Pos HS 8711 dan HS 8703) atau roda empat (Sub Pos HS 8701.20, Pos HS 8702, 8703, 8704 dan 8705). Definisi atau batasan yang mengatur tentang barang dikategorikan dalam CBU, CKD atau IKD adalah Menteri Perindustrian. Dalam tulisan ini istilah CBU, CKD dan CKD yang berkaitan dengan industri kendaraan bermotor yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian (275/MPP/KEP/6/1999).
CBU atau Completely Build Up adalah kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (rakitan dari luar negeri). Contohnya adalah Satria F CBU, merupakan versi Satria F yang merupakan ubahan langsung dari Suzuki Raider yang diproduksi di luar negeri (dalam kasus Satria F ini adalah Thailand) atau Ferrari yang secara utuh didatangkan langsung dari negara asalnya di Italia yang di jual di Indonesia.
CKD atau Completely Knocked Down adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali atau terbongkar menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan. Contohnya adalah Satria F CKD, merupakan versi Satria F yang secara keseluruhan dirakit di dalam negeri .
IKD atau Incompletely Knocked Down adalah kendaraan bermotor keadaan terurai tidak lengkap atau terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan. Istilah IKD juga untuk komponen kendaraan bermotor, dimana komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap atau dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan.
Kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan CKD sekurang-kurangnya harus mengandung 4 (empat) komponen yaitu Motor Penggerak, Transmisi, Gandar (Axle) dan Chassis dan/ atau Body. Kendaraan bermotor roda dua dalam keadaan CKD sekurang-kurangnya harus mengandung 4 (empat) komponen yaitu Motor Penggerak dengan atau tanpa transmisi, Roda dan bagiannya, Rangka dan Kemudi.
Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD dan IKD hanya dapat dirakit (diproduksi) oleh perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor yang telah mempunyai Izin Usaha Industri.
0 komentar:
Posting Komentar