Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri Keuangan.
TPS dapat berupa Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Peti Kemas, Gudang Penimbunan, atau Tangki Penimbunan.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, LMC harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
Permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat data nama dan alamat penanggung jawab, nama dan alamat badan usaha, lokasi tempat penimbunan, jenis tempat penimbunan dan ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) tempat penimbunan.
Selan itu permohonan juga dilampiri Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum, Surat Izin Usaha dari instansi terkait, Izin dari Pemerintah Daerah setempat, Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas. Penguasaan dimaksud sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak, Gambar denah dan batas-batasnya yang meliputi tempat penimbunan barang impor, ekspor, barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean, dan tempat pemeriksaan barang dan ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai, Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai, Surat pernyataan sanggup menyediakan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dan membuat laporan perkembangan penyediaan bangunan tersebut setiap 3 (tiga) bulan, Surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di dalam Kawasan Pabean bersangkutan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, Surat pernyataan sanggup melaksanakan administrasi pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, dan Surat pernyataan sanggup melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Apabila TPS yang dimohonkan merupakan TPS di Tempat Lain yang belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, maka permohonan yang diajukan ternyata sekaligus merupakan permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai akan menerima permohonan dan melakukan penelitian kelengkapan dokumen serta melakukan pemeriksaan lokasi atas bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang akan ditetapkan sebagai TPS. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang telah dibuat oleh petugas Bea Cukai dengan menyebutkan tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Kemudian Kepala Kantor Wilayah akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan fisik terhadap permohonan yang diajukan. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Persetujuan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Sebagai TPS oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan, sedangkan penolakan dilakukan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan.
JAMINAN TPS
LMC wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi. Jaminan dapat berupa uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Bendahara Penerima.
Besar jaminan ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas, jenis, dan/atau volume barang yang ditimbun, dengan ketentuan:
- sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hekto are (ha) luas lapangan untuk Lapangan Penimbunan dan Lapangan Penimbunan Peti Kemas;
- sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap seribu meter kubik (1000m3) volume ruang bangunan untuk Gudang Penimbunan; dan
- sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kiloliter (kl) kapasitas untuk Tangki Penimbunan.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai akan menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan dan akan dilakukan pengelolaan dan pengadministrasian jaminan.
Cara menghitung besarnya jaminan dijelaskan CC sebagai berikut: LMC memiliki Lapangan Penimbunan 0.31 hekto are, Lapangan Penimbunan Peti Kemas 10.13 hekto are, Gudang Penimbunan 3500 meter persegi dan Tangki Penimbunan sebesar 200 kilo liter. Petugas CC membantu menghitung perkiraan besarnya jaminan TPS yang dimintakan penetapan dengan kalkulator buatannya, dan hasilnya LMC harus mempertaruhkan jaminan sebesar Rp.142.000.000.
Kalkulator perhitungan jaminan TPS tersebut mirip dengan kalkulator dibawah ini. Silahkan bagi Anda yang berminat menjadi pengusaha TPS, kalkulator ini bisa dipakai untuk menghitung besarnya jaminan yang dipersyaratkan. Anda hanya memasukkan ukuran lapangan/ gudang/ tangki tersebut, nanti akan keluar besarnya jaminan. Kalkulator ini dibuat dengan menggunakan javascript dan memenuhi kaidah yang dipersyaratkan Perdirjen Bea Cukai Nomor P- 20 /BC/2007.
- tersedia bangunan yang bersifat permanen, berdinding keliling, beratap, yang memungkinkan dapat dilakukannya pengeluaran, pemeriksaan, dan pemasukan kembali barang dari dan ke dalam peti kemas atau kemasan barang lainnya, serta dapat mengurangi risiko terjadinya kerusakan atau kehilangan barang;
- tersedia sarana dan peralatan yang memadai untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau mengambil barang dari dan ke dalam peti kemas atau kemasan lainnya;
- tersedia alat angkut yang memadai yang disediakan secara khusus untuk mengangkut dan memindahkan barang dan/atau peti kemas ke dan dari tempat pemeriksaan barang;
- tersedia karyawan/buruh dalam jumlah yang cukup untuk membantu mengangkat dan memindahkan barang dari dan ke dalam peti kemas; dan
- tersedia ruangan dan perlengkapan kerja yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas di bidang kepabeanan.
- tidak menyerahkan laporan perkembangan penyediaan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan/atau tidak ada tanda-tanda pelaksanaan penyediaan bangunan tempat pemeriksaan.
- tidak mengindahkan ketentuan pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean.
- menimbun barang-barang berbahaya, merusak, dan yang karena sifatnya dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak di tempat khusus.
- menimbun peti kemas kosong tidak di tempat khusus. e. tidak memberikan identitas barang yang ditimbun di gudang penimbunan.
- tidak lagi memenuhi ketentuan tentang tempat pemeriksaan barang.
- tidak memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi sebelum memulai operasional kegiatan.
- tidak memberitahukan perubahan data berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit di bidang kepabeanan atau dari unit pengawasan lainnya.
- tidak menyerahkan jaminan.
- tidak menyampaikan daftar barang yang melewati jangka waktu.
- menimbun barang selain yang diijinkan untuk ditimbun di TPS.
- tidak memiliki dan menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang.
- tidak menyelenggarakan pembukuan dan/atau tidak bersedia menyerahkan dokumen dan pembukuan lainnya sehubungan dengan audit di bidang kepabeanan.
- tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penagihan.
- tidak memenuhi ketentuan yang menjadi alasan diterbitkannya surat peringatan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan; dan/atau
- direkomendasikan oleh unit pengawasan untuk dibekukan.
- TPS dalam status pembekuan dalam waktu selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus;
- TPS tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
- Pengusaha TPS terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- TPS dinyatakan pailit; dan/atau
- Pengusaha TPS mengajukan permohonan pencabutan.
0 komentar:
Posting Komentar