Senin, 14 Oktober 2013

PERSYARATAN EKSPOR BARANG

Syarat pengiriman barang keluar Negeri
  1. Barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan untuk membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  2. Beberapa barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dapat dibuatkan 1 PEB oleh perusahaan PJT tersebut dengan syarat PJT harus berstatus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Titipan (PPJK), PJT bertindak sebagai eksportir dan wajib menyerahkan lembar lanjutan yang dilengkapi pos tariff kepada kantor pabean pemuatan 7 hari setelah nomor pendaftaran.
  3. Barang kiriman ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan umum dibidang ekspor dan tidak diperlukan persetujuan pengeluaran barang ke luar negeri dari Departemen Perdagangan dengan syarat nilainya tidak melebihi dari 300 juta.
  4. Barang Kiriman berupa tekstil ke Amerika Serikat dan Kanada harus dilakukan oleh eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT) dan diperlukan Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET).
  5. Barang Kiriman berupa tekstil ke negara-negara anggota Uni Eropa dan Norwegia harus dilakukan oleh ETTPT, Khusus untuk pengeluaran TPT yang dikenakan kuota harus dilengkapi dengan SKET.
  6. Pengeluaran Barang Kiriman ke luar negeri untuk kayu gergajian dan kayu olahan, kayu lapis, serta hasil kerajinan dan industri kayu cendana mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dibidang tata niaga ekspor produk yang bersangkutan.
  7. Barang Kiriman lampit rotan ke luar negeri mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di bidang tata niaga ekspor lampit rotan.
  8. Barang Kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee); tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.
  9. Barang purbakala (barang kuno dan barang yang mengandung nilai sejarah/kebudayaan yang dilindungi) dilarang dikirim keluar negeri.
  10. Terhadap barang kiriman seperti Kulit, Kayu, Biji Kakau, Kelapa Sawit, CPO dan turunannya, Bijih mineral (raw material atau ore) dikenakan Bea Keluar. 
Berbeda dengan barang kiriman dari luar negeri yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar $50, untuk barang kiriman ke luar negeri tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pembebasan bea keluar, sehingga apabila Anda mengirim barang paket (barang kiriman) ke luar negeri berupa barang yang terkena bea keluar dapat dikenakan bea keluar. 
    Ketentuan yang mengatur barang kiriman ke luar negeri ini terbilang cukup lama tahun 1995, dan pengetahuan saya hanya mengalami perubahan sekali saja pada tahun 1997 yang merubah nilai barang kiriman yang dibebaskan ketentuan umum di bidang ekspor dari 10 juta menjadi 300 juta. Saya sendiri tidak mengetahui persis apakah ketentuan ini telah mengalami perubahan kembali, untuk itu bagi pembaca yang mengetahui tentang updating peraturan ini dimohon untuk sharing disini juga, sehingga informasinya lebih up to date.

    0 komentar:

    BRO COAL PROJECT

    BRO COAL PROJECT

    BRO COAL PROJECT

    GEG

    GEG

    GP

    CARBON COUNTER

    ENERGY NEWS

    NEWS

    COAL PROJECT

    AREA TAKE OVER

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
    Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425