Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
0 komentar:
Posting Komentar