Senin, 14 Juli 2014

NCND DAN IMFPA SERTA ICC

Penggunaan form kontrak untuk agensi sebetulnya tidak harus menggunakan IMFPA (Irrevocable Master Fee Protection Agreement) atau NCND (NON-CIRCUMVENTION, NON DISCLOSURE) , bapak bisa saja menggunakan bentuk-bentuk perjanjian lain selama dapat mencover resiko, hak dan tanggung jawab dan selama disepakati semua pihak. Hanya saja IMFPA dan NCND memang banyak dipergunakan karena secara internasional sudah diakui dan dipayungi oleh ketentutan-ketentuan yang sudah dikembangkan oleh konvensi internasional.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka 
 
 Bila sebagai commisioning Agent- draft perjanjian antara Supplier/mandate dengan CA, apakah benar menggunakan IMFPA atau NCND? Bagaimana cara menggunakan perjanjian tsb- bagaimana mengisi isian Buyer Code dan Seller Code. Apakah harus mendaftar dulu di International Chamber of Commerce (ICC)? Menjadi anggota dulu baru buat agreement? bagaimana pula bila Supplier ingkar janji- menuntut-nya di pengadilan niaga mana
Penggunaan form kontrak untuk agensi sebetulnya tidak harus menggunakan IMFPA (Irrevocable Master Fee Protection Agreement) atau NCND (NON-CIRCUMVENTION, NON DISCLOSURE) , bapak bisa saja menggunakan bentuk-bentuk perjanjian lain selama dapat mencover resiko, hak dan tanggung jawab dan selama disepakati semua pihak. Hanya saja IMFPA dan NCND memang banyak dipergunakan karena secara internasional sudah diakui dan dipayungi oleh ketentutan-ketentuan yang sudah dikembangkan oleh konvensi internasional.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Penggunaan form kontrak untuk agensi sebetulnya tidak harus menggunakan IMFPA (Irrevocable Master Fee Protection Agreement) atau NCND (NON-CIRCUMVENTION, NON DISCLOSURE) , bapak bisa saja menggunakan bentuk-bentuk perjanjian lain selama dapat mencover resiko, hak dan tanggung jawab dan selama disepakati semua pihak. Hanya saja IMFPA dan NCND memang banyak dipergunakan karena secara internasional sudah diakui dan dipayungi oleh ketentutan-ketentuan yang sudah dikembangkan oleh konvensi internasional.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Penggunaan form kontrak untuk agensi sebetulnya tidak harus menggunakan IMFPA (Irrevocable Master Fee Protection Agreement) atau NCND (NON-CIRCUMVENTION, NON DISCLOSURE) , bapak bisa saja menggunakan bentuk-bentuk perjanjian lain selama dapat mencover resiko, hak dan tanggung jawab dan selama disepakati semua pihak. Hanya saja IMFPA dan NCND memang banyak dipergunakan karena secara internasional sudah diakui dan dipayungi oleh ketentutan-ketentuan yang sudah dikembangkan oleh konvensi internasional.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425