SPECIFICATION
|
|
TYPICAL
|
REJECT
|
Total Moisture
|
Ar
|
15% - 17%
|
>18%
|
Inherent Moisture
|
Adb
|
08% - 12%
|
|
Ash Content
|
Adb
|
06% - 10%
|
>11%
|
Volatile Matter
|
Adb
|
35% - 43%
|
|
Fixed Carbon
|
Adb
|
By deference
|
|
Total Sulfur Content
|
Adb
|
1.0% maksimum
|
>1.0%
|
Gross Calorific Value
|
Adb
|
6,300 kcal/kg
|
<6 kcal="" kg="" span="">6>
|
Hardgroove
Grindability Index
|
|
40 – 48
|
|
Size 0 – 50 mm
|
Mm
|
90% minimum
|
|
Jumat, 02 Mei 2014
KONSEP PERJANJIAN KERJASAMA TUNAI TONGKANG
08.40
bro
No comments
(
Perjanjian Tunai Tongkang No.:
xxxxxxx )
ANTARA
(JAKARTA, INDONESIA)
(Sebagai PENJUAL)
DAN
PT. xxxxxxxx
(DKI
JAKARTA, INDONESIA)
(Sebagai
PEMBELI)
Jakarta, 06 May 2013
Pada hari ini May 6, 2013 di
Samarinda disepakati Perjanjian Jual-Beli Batubara sebagai berikut :
1.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Plaza
…………………………………..Jakarta yang diwakili oleh xxxxxxxxxx, selaku Direktur, selanjutnya disebut sebagai ”PENJUAL”
2.
PT. xxxxxxx, Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Plaza ……, Jl. ……. …… Jakarta, yang diwakili oleh ……... selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai “PEMBELI.
PARA PIHAK
(PENJUAL dan PEMBELI) menyetujui Perjanjian ini sebagai berikut :
1.
PENJUAL
dengan ini menyatakan
dan menjamin bahwa PENJUAL beserta jajarannya telah memiliki
legalitas lengkap Kuasa Pertambangan (KP).
2.
PENJUAL
sanggup menyuplai BATUBARA
bermutu kepada PEMBELI, dan PEMBELI akan membeli BATUBARA
milik PENJUAL, yang diatur dalam
Perjanjian berikut ini.
Pasal
1
KESEPAKATAN
PENJUAL dengan ini sepakat untuk menjual dan PEMBELI
sepakat untuk membeli batubara berikut:
Komoditas : BATUBARA Crushing
(dengan spesifikasi pada Pasal 2)
Kuantitas : 16.000
MT dengan +/- 10% Tolerance
Harga
satuan : Free On Board Tongkang Rp. 650.000,-/MT (Rupiah enam ratus lima
puluh lima ribu) Tunai dengan Pola 5, 4, 1
Asal barang :
Tambang . Kabupaten Tenggarong,Kalimantan Timur
Pelabuhan Muat : Sanga
-Sanga , Kabupaten Tenggarong, Kalimantan Timur
Waktu Muat : May 2013
Pasal
2
KUALITAS
BATUBARA
1. Para Pihak sepakati kualitas BATUBARA dengan
metode ASTM pada Perjanjian ini sebagai berikut:
2. Para Pihak sepakat bahwa Penentuan Kualitas
harus dibuat sesuai ketentuan di dalam Pasal 2 Ayat 1 di
atas oleh Surveyor Independent Internasional yang diusulkan Pembeli dan
disepakati Para Pihak, dan dilakukan pada
saat pelaksanaan pemuatan di Pelabuhan Muat Batubara.
Pasal 3
SISTEM PEMBAYARAN
PEMBELI bayar Tunai Batubara FOBT TONGKANG Pola 5, 4, 1 kepada
PENJUAL sebagai berikut:
1.
Pembayaran Pertama, sebesar 50% dari
Total Nilai Kontrak Perjanjian Jual-Beli, dibayarkan tunai oleh PEMBELI,
pada saat Pembeli menyetujui hasil survey berupa legalitas lengkap
perijinan tambang
KP beserta Kuasa Jual jika ada, ROA (Report of Laboratory Analysis), kualitas (berupa Pre
Shipment Analysis), surat keterangan tersedianya slot di Jetty, copy COA, BL
dan kuantitas kargo yang disiapkan minimum 50% dari Total Nilai Kontrak di
StockPile Tambang. Jika legalitas dan/atau kualitas dan/atau kuantitas
kargo tidak sesuai dengan Perjanjian ini, maka Pembayaran
ditunda sampai dengan Perjanjian ini terpenuhi atau dibatalkan
2.
Pembayaran Ketiga, sebesar 40%, dibayar tunai oleh
PEMBELI
pada saat Batu bara selesai dimuat ke Tongkang ( Loading)
3.
Pembayaran keempat 10% pada saat dokumen Tongkangl (Bill of
Lading, Cargo Manifest,
Certificate of Sampling and Analysis, Certificate
of Weight dan SKAB) diberi kepada dan/atau telah diterima PEMBELI.
Pembayaran
10% dilakukan dengan syarat pemenuhan dokumen
lokal dibawah ini :
a.
Tiga (3) Invoice asli dan tiga (3)
photocopy Invoice yang ditanda tangani oleh Penjual, dimana Invoice tersebut menyebutkan jumlah kuantitas yang
dikapalkan, harga per unit dan jumlah total tagihan, nama
Tongkang.
b.
Satu (1) Certificate of Sampling and
Analysis asli yang diterbitkan di pelabuhan muat dan tiga (3) photocopy nya.
c.
Satu (1) Certificate Report of Weight asli
yang diterbitkan di pelabuhan muat dan tiga (3) photocopy.
d.
Satu (1) Cert Draft Survey Report yang
diterbitkan di pelabuhan muat dan tiga (3) photocopy
e.
Satu (1) Surat kirim barang dan tiga (3)
photocopy
f.
Satu (1) SKAB asli dan tiga (3)
photocopy.
g.
Untuk aplikasi PEB, Copy KTP Pimpinan, Copy
NPWP, Copy TDP, Copy SIUP, Copy SITU, Copy Akte
Pendirian, Perusahaan, Surat Kuasa Pengurusan PEB, Surat Permohonan Aplikasi
PEB Untuk document LS, Penelusuran Barang Ekspor, IUP- Operasi Produksi,
Kontrak Jual Beli, Proforma Invoice Catatan:
Dokumen Certificate of Analysis, Weight dan Draft Survey per tongkang yang
diterbitkan oleh Surveyor dapat dikirim via Kurir max 5 (lima) hari setelah
pemuatan selesai.
Pasal
4
INFORMASI
BANK
Pembayaran dilakukan
melalui Telegraphic Transfer kepada PENJUAL:
Account Name :
Bank Name :
............................
Bank Address : ………………….
Account Number
:
Bank Swift
Code :
Bank Officer/Mgr :
Bank Phone /
Fax :
Oleh PEMBELI
Account Name :
PT. XXXXXX INTERNATIONAL
Bank
Name : ANZ INDONESIA
Bank
Address : Jl. ………………
City
/ Country : Jakarta -
Indonesia
Account
Number :
Bank
Swift Code :
Bank
Officer/Mgr : Ms. A.
Bank
Phone / Fax :
Pasal
5
DOKUMENTASI
PENJUAL wajib mengeluarkan dokumen- dokumen
untuk keperluan transaksi sebagai berikut:
1. Bill of Lading (Full set)
yang mencantumkan Nomor Kontrak dan nama Kapal serta kondisi lain-lain yang
akan dipersyaratkan dalam Perjanjian Jual-Beli Batubara ini.
2. Certificate of Weight / Draft
Survey, yang diterbitkan oleh International Independent Surveyor
yang disepakati, 1 (Satu) lembar Original dan 3 (Tiga) lembar Copy.
3. Certificate Sampling of Analysis
yang diterbitkan pada Pelabuhan Muat atau Jetty yang telah disepakati,
yang diterbitkan oleh International Independent Surveyor yang disepakati,
1 (Satu) lembar Original dan 3 (Tiga) lembar Copy.
4. Dokumen
Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari Dinas terkait.
5. Dokumen terkait Legalitas Tambang yang perlu
diberikan Penjual kepada Pembeli pada saat Perjanjian Jual Beli ini
ditandatangani Penjual dan Pembeli
terutama antara lain Company Profile termasuk semua Perijinan Tambang
Penjual; Surat Kuasa Jual dan Kemitraan
serta Garansi Suplai Pemegang Hak Kuasa Pertambangan melalui Penjual kepada
Pembeli, dan dokumen terkait lainnya
Pasal
6
PENGAPALAN
1. Kapasitas Kapal: PEMBELI
menyediakan Tongkang untuk pengangkutan komoditi di Pelabuhan Muat dengan
kapasitas 8.000 Metrik Ton (± 10%), PENJUAL menyediakan komoditi
yang siap di Pelabuhan Muat dengan baik dan cukup.
2. Sertifikasi: Sertifikasi atas kuantitas
Batubara dia atas Tongkang pengangkut dan sertifikasi atas kualitas Batubara
oleh International Independent Surveyor yang ditunjuk Buyer dan disepakati
PARA PIHAK, dan semua biaya terkait sertifikat tersebut merupakan kewajiban
PENJUAL, kecuali jika PEMBELI memberikan ketentuan tambahan atau
perubahan yang disepakati kedua belah Pihak.
Pasal
7
WAKTU
PENGIRIMAN
1. PENJUAL wajib beritahu PEMBELI
dengan Surat Resmi Kesiapan Komoditi (Cargo Readiness) sebelum Tongkang
tiba di Pelabuhan Muat paling lambat 3 (Tiga) hari sebelum jadwal
pemuatan.
2. Jadwal Pengiriman diatur berdasarkan
persetujuan kedua belah Pihak, paling lambat 2 (dua) hari sebelum
pelaksanaan pemuatan.
Pasal
8
PENENTUAN
BERAT DAN KUALITAS BATUBARA
1. Seluruh contoh Batubara dan analisa ketentuan
dalam Perjanjian ini dibuat berdasarkan Prosedur American Society and
Materials (ASTM).
2. Survey berat dan kualitas Batubara
dilaksanakan oleh Surveyor Independen Internasional yang disetujui PARA
PIHAK sebagaimana diusulkan oleh PEMBELI.
3. Biaya yang timbul untuk Surveyor
ditanggung PENJUAL.
4. PENJUAL setuju mengganti Batubara yang
dikirim kepada PEMBELI dalam waktu 2 x 24 jam bila tidak memenuhi
spesifikasi Pasal 2 Perjanjian ini, dengan Batubara yang memenuhi
spesifikasi Pasal 2 tersebut. Biaya demmurage Tongkang yang
timbul akan menjadi tanggungan PENJUAL.
PASAL
9
MASA
BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku
terhitung sejak ditandatanganinya sampai dengan jadwal pemuatan selesai, dan
dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
PASAL
10
PENYESUAIAN
HARGA
1. Jika Batubara yang dijual tidak sesuai
spesifikasi Perjanjian ini, namun PEMBELI tetap bersedia menerima
Batubara tersebut, maka Para Pihak sepakat melakukan penyesuaian harga Batubara
dengan hasil survey yang dilakukan Surveyor. Harga Batubara
disesuaikan dengan membandingkan Gross Calorific Value (GCV) hasil survey
dan spesifikasi disepakati Perjanjian ini.
Penyesuaian harga (Bonus
dan Penalty) menggunakan perhitungan yang disepakati ini:
Bilamana
Gross Calorific Value Batubara yang dikapalkan ditemukan kalorinya
kurang atau lebih dari 6.300
kcal/kg, maka harga Batubara ditentukan sesuai dengan Rumus berikut
Harga per MT =
Nilai GCV sesuai hasil test x harga yang disepakati
6300
2. Total
Moisture, kalau lebih besar dari 16, akan dikoreksi berdasarkan
perhitungan sebagai berikut:
Pengurangan
jumlah barang = Nilai Total Moisture – 16 x B/L Quantity
100
3. Kargo batubara akan ditolak Pembeli jika:
3.1. Gross
Calorific Value kurang dari 6300 kcal/kg
3.2. Total
Moisture lebih dari 17 %
3.3. Total Ash
lebih dari 11 %
3.4. Total
Sulfur lebih dari 1 %
4. Total Sulphur, apabila lebih besar dari
1,0% sampai dengan 1,2% dan jika dan hanya jika
disetujui Pembeli, maka setiap kenaikan 0.1% akan dikenakan denda sebesar Rp.
3.500,00/MT.
Pasal
11
BIAYA
PERBANKAN
1. Seluruh biaya Perbankan akibat transaksi PENJUAL
merupakan tanggung jawab PENJUAL.
2. Seluruh biaya Perbankan akibat transaksi PEMBELI
merupakan tanggung jawab PEMBELI.
Pasal
12
KLAIM
DAN KOMPENSASI
Klaim atas Perjanjian dan
pengiriman dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah pengapalan dan
disertai surat sertifikasi klaim.
Pasal 13
SANGSI DAN DENDA
Sangsi dan
denda disepakati oleh kedua belah Pihak apabila:
1. PENJUAL
tidak dapat melaksanakan pengiriman komoditi pada waktu yang telah disepakati.
Pada saat kapal Tongkang tiba di Pelabuhan Muat/Jetty yang ditunjuk, dan PENJUAL
tidak dapat mengirim komoditi dimaksud (detention) atau kualitas
Batubara yang dikirim tidak sesuai Perjanjian maka semua beban biaya yang
timbul termasuk biaya Demurrage menjadi beban PENJUAL.
2. PEMBELI
wajib mengganti seluruh kerugian atas keterlambatan kedatangan Tongkang sesuai
dengan jadwal slot yang diberikan PENJUAL kepada PEMBELI.
Pasal
14
KEADAAN
KAHAR
1. Tidak ada satu Pihak pun dianggap akan
melalaikan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan tidak satu Pihak pun
yang akan bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas setiap kerugian,keru
sakan atau biaya yang timbul karena sebab-sebab, situasi atau kondisi di luar
kendalinya yang wa-jar(peristiwa kahar) termasuk tetap tidak terbatas kepada
kondisi perang, tindakan musuh, embargo, blokade, revolusi, pemberontakan,
kerusuhan atau gangguan sipil, anarki, tindakan kejahatan, pele-dakan,
kebakaran, banjir, angin topan, gempa bumi dan bencana alam lainnya, keadaan
darurat nasional atau propinsi, pemogokan, penutupan lokasi kerja oleh Pemilik
atau gangguan-gangguan jenis apapun dan ketidakmampuan kedua belah Pihak untuk
mengamankan bahan-bahan, perleng-kapan, perintah-perintah, tindakan-tindakan
atau tidak dilakukannya tindakan-tindakan (termasuk penolakan bertindak atau
penundaan tindakan) oleh setiap badan Pemerintah atau campur tangan instansi
Sipil atau Militer.
2. Apabila suatu Pihak tidak dapat melaksanakan
kewajibannya karena suatu peristiwa kahar, maka Pihak tersebut harus segera
memberitahukan tertulis tentang hal tersebut kepada Pihak lain,dengan
memberikan keterangan lengkap dan perkiraan terbaiknya tentang kapan kewajiban
tersebut dapat kembali dilaksanakan, namun demikian, Pihak yang mengalami
kejadian kahar harus menggunakan usaha-usaha terbaiknya untuk menghapus
kejadian kahar tersebut secepatnya.
Pasal
15
PENGALIHAN
Perjanjian ini maupun
setiap hak atau kepentingan berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan
oleh Pihak manapun kepada Pihak Ketiga dan Pihak manapun tidak dapat
mengijinkan Pihak Ketiga meng-ambil alih atau melaksanakan setiap kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini kecuali dengan ijin tertulis sebelumnya dari Pihak
lainnya.
Pasal
16
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan,
permohonan, petunjuk dan komunikasi lain yang dimaksudkan, dipersyaratkan atau
diizinkan oleh Perjanjian ini harus tertulis dan dianggap telah
diserahkan,dibuat atau dikirim apabila diserahkan langsung atau dikirim melalui
faksimili atau e-mail dan ditujukan ke alamat sebagai berikut:
PENJUAL
Kepada :
Alamat : …………………….
Telepon / Fax : …………………….
E-mail
: …………………….
Untuk
perhatian :
PEMBELI
Kepada : PT. XXXXXX INTERNATIONAL
Alamat : PLAZA ,
Jakarta
Telepon / Fax :
E-mail :
Untuk perhatian : Welty Tambunan
Pasal 17
MASA
BERLAKU
Para Pihak sepakat bahwa
Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani, sedang termijn
pemba-yaran berlaku saat Batubara telah disurvey dan dinyatakan sesuai
dengan kualitas Pasal 2 di atas.
Pasal
18
PERSELISIHAN
DAN DOMISILI HUKUM
1. Segala perselisihan akan diselesaikan bersama
sama secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka
perselisihan akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang
mana hasilnya akan menjadi final dan mengikat Para Pihak.
3. Atas Perjanjian ini, Para Pihak sepakat
memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal
19
LAIN
LAIN
1. Perjanjian ini akan diperbaiki sebagai
Adendum atas kesepakatan PARA PIHAK, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
2. Para Pihak setuju, bahwa perjanjian
jual beli ini melalui Pihak ketiga yaitu Ibu ……………. (+62 821) dan Bapak
………….(+62 ) dan para pihak setuju untuk tidak melakukan pemotongan jalur di
kemudian hari dan diperhitungkan selama 3 (tiga) tahun sejak perjanjian ini
ditanda-tangani.
3. Jika terjadi pemotongan jalur oleh
pihak mana pun, langsung atau tidak langsung, pihak yang dirugikan akan diberi
kompensasi sejumlah uang senilai jumlah komisi maksimum dan termasuk biaya
hukum yang akan dikenakan.
4. Perjanjian Jual-Beli ini
ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli oleh para Pejabat atau Perwakilan
Para Pihak yang berwenang pada tanggal yang tertulis di bagian awal dan akhir
Perjanjian Jual-Beli ini.
DENGAN
DITANDATANGANINYA PERJANJIAN JUAL-BELI BATUBARA OLEH KEDUA BELAH PIHAK, MAKA
PERJANJIAN INI DIANGGAP SAH DEMI HUKUM
Jakarta, May 6, 2013
PIHAK PENJUAL PIHAK
PEMBELI
___________ ……………………
Direktur
Direktur
Utama
0 komentar:
Posting Komentar