Jumat, 02 Mei 2014

KONSEP PERJANJIAN KERJASAMA TUNAI TONGKANG






( Perjanjian Tunai Tongkang No.: xxxxxxx )

ANTARA

(JAKARTA, INDONESIA)

(Sebagai PENJUAL)

DAN
PT. xxxxxxxx

(DKI JAKARTA, INDONESIA)
(Sebagai PEMBELI)

Jakarta, 06 May 2013










Pada hari ini May 6, 2013 di Samarinda disepakati Perjanjian Jual-Beli Batubara sebagai berikut :
1.      xxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Plaza …………………………………..Jakarta yang diwakili oleh xxxxxxxxxx, selaku Direktur, selanjutnya disebut sebagai ”PENJUAL

2.      PT. xxxxxxx, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Plaza ……, Jl. ……. …… Jakarta, yang diwakili oleh  ……... selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai “PEMBELI.

PARA PIHAK (PENJUAL dan PEMBELI) menyetujui Perjanjian ini sebagai berikut :

1.      PENJUAL dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa PENJUAL beserta jajarannya telah memiliki legalitas lengkap Kuasa Pertambangan (KP).
2.      PENJUAL sanggup menyuplai BATUBARA bermutu kepada PEMBELI, dan PEMBELI akan membeli BATUBARA milik PENJUAL,  yang diatur dalam Perjanjian berikut ini.

Pasal 1
KESEPAKATAN

PENJUAL dengan ini sepakat untuk menjual dan PEMBELI sepakat untuk membeli batubara berikut:
Komoditas           :     BATUBARA Crushing (dengan spesifikasi pada Pasal 2)
Kuantitas             :     16.000 MT dengan +/- 10% Tolerance
Harga satuan       :     Free On Board  Tongkang Rp. 650.000,-/MT (Rupiah enam ratus lima
                                puluh lima ribu)  Tunai dengan Pola 5, 4, 1
Asal barang         :     Tambang .  Kabupaten Tenggarong,Kalimantan Timur
Pelabuhan Muat :     Sanga -Sanga , Kabupaten Tenggarong, Kalimantan Timur
Waktu Muat         :     May 2013

Pasal 2
KUALITAS BATUBARA

1.  Para Pihak sepakati kualitas BATUBARA dengan metode ASTM pada Perjanjian ini sebagai berikut:

SPECIFICATION

TYPICAL
REJECT
Total Moisture                           
Ar
15% - 17%
>18%
Inherent Moisture
Adb
08% - 12%

Ash Content                               
Adb
06% - 10%
>11%
Volatile Matter                           
Adb
35% - 43%

Fixed Carbon
Adb
By deference

Total Sulfur Content
Adb
1.0% maksimum
>1.0%
Gross Calorific Value
Adb
6,300 kcal/kg
<6 kcal="" kg="" span="">
Hardgroove Grindability Index

40 – 48

Size 0  – 50 mm
Mm
90% minimum


2.  Para Pihak sepakat bahwa Penentuan Kualitas harus dibuat sesuai ketentuan di dalam Pasal 2 Ayat 1 di atas oleh Surveyor Independent Internasional yang diusulkan Pembeli dan disepakati Para Pihak, dan dilakukan pada saat pelaksanaan pemuatan di Pelabuhan Muat Batubara.


Pasal 3
SISTEM PEMBAYARAN

PEMBELI bayar Tunai Batubara FOBT TONGKANG Pola 5, 4, 1 kepada PENJUAL sebagai berikut:

1.   Pembayaran Pertama, sebesar 50% dari Total Nilai Kontrak Perjanjian Jual-Beli, dibayarkan tunai oleh PEMBELI, pada saat Pembeli menyetujui hasil survey berupa legalitas lengkap perijinan tambang KP beserta Kuasa Jual jika ada, ROA (Report of Laboratory Analysis), kualitas (berupa Pre Shipment Analysis), surat keterangan tersedianya slot di Jetty, copy COA, BL dan kuantitas kargo yang disiapkan minimum 50% dari Total Nilai Kontrak di StockPile Tambang. Jika legalitas dan/atau kualitas dan/atau kuantitas kargo tidak sesuai dengan Perjanjian ini, maka Pembayaran ditunda sampai dengan Perjanjian ini terpenuhi atau dibatalkan
2.   Pembayaran Ketiga, sebesar 40%, dibayar tunai oleh PEMBELI pada saat Batu bara selesai dimuat ke Tongkang ( Loading)
3.   Pembayaran keempat 10% pada saat dokumen Tongkangl (Bill of Lading, Cargo Manifest, Certificate of Sampling and Analysis, Certificate of Weight dan SKAB) diberi kepada dan/atau telah diterima PEMBELI.

Pembayaran 10% dilakukan dengan syarat pemenuhan dokumen lokal dibawah ini :

a.    Tiga (3) Invoice asli dan tiga (3) photocopy Invoice yang ditanda tangani oleh Penjual, dimana Invoice tersebut menyebutkan jumlah kuantitas yang dikapalkan, harga per unit dan jumlah total tagihan, nama Tongkang.
b.    Satu (1) Certificate of Sampling and Analysis asli yang diterbitkan di pelabuhan muat dan tiga (3) photocopy nya.
c.    Satu (1) Certificate Report of Weight asli yang diterbitkan di pelabuhan muat dan tiga (3) photocopy.
d.    Satu (1) Cert Draft Survey Report yang diterbitkan di pelabuhan muat dan tiga (3) photocopy
e.    Satu (1) Surat kirim barang dan tiga (3) photocopy
f.     Satu (1) SKAB asli dan tiga (3) photocopy.
g.    Untuk aplikasi PEB, Copy KTP Pimpinan, Copy NPWP, Copy TDP, Copy SIUP, Copy SITU, Copy Akte Pendirian, Perusahaan, Surat Kuasa Pengurusan PEB, Surat Permohonan Aplikasi PEB Untuk document LS, Penelusuran Barang Ekspor, IUP- Operasi Produksi, Kontrak Jual Beli, Proforma Invoice Catatan: Dokumen Certificate of Analysis, Weight dan Draft Survey per tongkang yang diterbitkan oleh Surveyor dapat dikirim via Kurir max 5 (lima) hari setelah pemuatan selesai.




Pasal 4
INFORMASI BANK
Pembayaran dilakukan melalui Telegraphic Transfer kepada PENJUAL:
Account Name       : 
Bank Name             :  ............................
Bank Address        :  ………………….
Account Number   : 
Bank Swift Code    :
Bank Officer/Mgr   :
Bank Phone / Fax   :

Oleh PEMBELI

Account Name       : PT. XXXXXX INTERNATIONAL
Bank Name             : ANZ INDONESIA
Bank Address        : Jl. ………………
City / Country         : Jakarta - Indonesia
Account Number   :
Bank Swift Code    :
Bank Officer/Mgr   : Ms. A.
Bank Phone / Fax   :


Pasal 5
DOKUMENTASI
PENJUAL wajib mengeluarkan dokumen- dokumen untuk keperluan transaksi sebagai berikut:
1.  Bill of Lading (Full set) yang mencantumkan Nomor Kontrak dan nama Kapal serta kondisi lain-lain yang akan dipersyaratkan dalam Perjanjian Jual-Beli Batubara ini.
2.  Certificate of Weight / Draft Survey, yang diterbitkan oleh International Independent Surveyor yang disepakati, 1 (Satu) lembar Original dan 3 (Tiga) lembar Copy.
3.  Certificate Sampling of Analysis yang diterbitkan pada Pelabuhan Muat atau Jetty yang telah disepakati, yang diterbitkan oleh International Independent Surveyor yang disepakati, 1 (Satu) lembar Original dan 3 (Tiga) lembar Copy.
4.  Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari Dinas terkait.
5.  Dokumen terkait Legalitas Tambang yang perlu diberikan Penjual kepada Pembeli pada saat Perjanjian Jual Beli ini ditandatangani Penjual dan Pembeli  terutama antara lain Company Profile termasuk semua Perijinan Tambang Penjual;  Surat Kuasa Jual dan Kemitraan serta Garansi Suplai Pemegang Hak Kuasa Pertambangan melalui Penjual kepada Pembeli, dan dokumen terkait lainnya


Pasal 6
PENGAPALAN

1.  Kapasitas Kapal: PEMBELI menyediakan Tongkang untuk pengangkutan komoditi di Pelabuhan Muat dengan kapasitas 8.000 Metrik Ton (± 10%), PENJUAL menyediakan komoditi yang siap di Pelabuhan Muat dengan baik dan cukup.
2.  Sertifikasi: Sertifikasi atas kuantitas Batubara dia atas Tongkang pengangkut dan sertifikasi atas kualitas Batubara oleh International Independent Surveyor yang ditunjuk Buyer dan disepakati PARA PIHAK, dan semua biaya terkait sertifikat tersebut merupakan kewajiban PENJUAL, kecuali jika PEMBELI memberikan ketentuan tambahan atau perubahan yang disepakati kedua belah Pihak.


Pasal 7
WAKTU PENGIRIMAN

1.  PENJUAL wajib beritahu PEMBELI dengan Surat Resmi Kesiapan Komoditi (Cargo Readiness) sebelum Tongkang tiba di Pelabuhan Muat paling lambat 3 (Tiga) hari sebelum jadwal pemuatan.
2.  Jadwal Pengiriman diatur berdasarkan persetujuan kedua belah Pihak, paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan pemuatan.

Pasal 8
PENENTUAN BERAT DAN KUALITAS BATUBARA

1.  Seluruh contoh Batubara dan analisa ketentuan dalam Perjanjian ini dibuat berdasarkan Prosedur American Society and Materials (ASTM).
2.  Survey berat dan kualitas Batubara dilaksanakan oleh Surveyor Independen Internasional yang disetujui PARA PIHAK sebagaimana diusulkan oleh PEMBELI.
3.  Biaya yang timbul untuk Surveyor ditanggung PENJUAL.
4.  PENJUAL setuju mengganti Batubara yang dikirim kepada PEMBELI dalam waktu 2 x 24 jam bila tidak memenuhi spesifikasi Pasal 2 Perjanjian ini, dengan Batubara yang memenuhi spesifikasi Pasal 2 tersebut. Biaya demmurage Tongkang yang timbul akan menjadi tanggungan PENJUAL.


PASAL 9
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatanganinya sampai dengan jadwal pemuatan selesai, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

PASAL 10
PENYESUAIAN HARGA
1.  Jika Batubara yang dijual tidak sesuai spesifikasi Perjanjian ini, namun PEMBELI tetap bersedia menerima Batubara tersebut, maka Para Pihak sepakat melakukan penyesuaian harga Batubara dengan hasil survey yang dilakukan Surveyor. Harga Batubara disesuaikan dengan membandingkan Gross Calorific Value (GCV) hasil survey dan spesifikasi disepakati Perjanjian ini.
Penyesuaian harga (Bonus dan Penalty) menggunakan perhitungan yang disepakati ini:
Bilamana Gross Calorific Value Batubara yang dikapalkan ditemukan kalorinya kurang atau lebih dari 6.300 kcal/kg, maka harga Batubara ditentukan sesuai dengan Rumus berikut
     Harga per MT = Nilai GCV sesuai hasil test x harga yang disepakati
                                                6300
2. Total Moisture, kalau lebih besar dari 16, akan dikoreksi berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
          Pengurangan jumlah barang = Nilai Total Moisture – 16  x B/L Quantity
                                                                       100

3.  Kargo batubara akan ditolak Pembeli jika:
3.1.    Gross Calorific Value kurang dari 6300 kcal/kg
3.2.    Total Moisture lebih dari 17 %
3.3.    Total Ash lebih dari 11 %
3.4.    Total Sulfur lebih dari 1 %   

4.  Total Sulphur, apabila lebih besar dari 1,0% sampai dengan 1,2% dan jika dan hanya jika disetujui Pembeli, maka setiap kenaikan 0.1% akan dikenakan denda sebesar Rp. 3.500,00/MT.


Pasal 11
BIAYA PERBANKAN

1.  Seluruh biaya Perbankan akibat transaksi PENJUAL merupakan tanggung jawab PENJUAL.
2.  Seluruh biaya Perbankan akibat transaksi PEMBELI merupakan tanggung jawab PEMBELI.


Pasal 12
KLAIM DAN KOMPENSASI

Klaim atas Perjanjian dan pengiriman dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah pengapalan dan disertai surat sertifikasi klaim.


Pasal 13
SANGSI DAN DENDA

Sangsi dan denda disepakati oleh kedua belah Pihak apabila:

1.  PENJUAL tidak dapat melaksanakan pengiriman komoditi pada waktu yang telah disepakati. Pada saat kapal Tongkang tiba di Pelabuhan Muat/Jetty yang ditunjuk, dan PENJUAL tidak dapat mengirim komoditi dimaksud (detention) atau kualitas Batubara yang dikirim tidak sesuai Perjanjian maka semua beban biaya yang timbul termasuk biaya Demurrage menjadi beban PENJUAL.
2.  PEMBELI wajib mengganti seluruh kerugian atas keterlambatan kedatangan Tongkang sesuai dengan jadwal slot yang diberikan PENJUAL kepada PEMBELI.


Pasal 14
KEADAAN KAHAR

1.  Tidak ada satu Pihak pun dianggap akan melalaikan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan tidak satu Pihak pun yang akan bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas setiap kerugian,keru sakan atau biaya yang timbul karena sebab-sebab, situasi atau kondisi di luar kendalinya yang wa-jar(peristiwa kahar) termasuk tetap tidak terbatas kepada kondisi perang, tindakan musuh, embargo, blokade, revolusi, pemberontakan, kerusuhan atau gangguan sipil, anarki, tindakan kejahatan, pele-dakan, kebakaran, banjir, angin topan, gempa bumi dan bencana alam lainnya, keadaan darurat nasional atau propinsi, pemogokan, penutupan lokasi kerja oleh Pemilik atau gangguan-gangguan jenis apapun dan ketidakmampuan kedua belah Pihak untuk mengamankan bahan-bahan, perleng-kapan, perintah-perintah, tindakan-tindakan atau tidak dilakukannya tindakan-tindakan (termasuk penolakan bertindak atau penundaan tindakan) oleh setiap badan Pemerintah atau campur tangan instansi Sipil atau Militer.
2.  Apabila suatu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena suatu peristiwa kahar, maka Pihak tersebut harus segera memberitahukan tertulis tentang hal tersebut kepada Pihak lain,dengan memberikan keterangan lengkap dan perkiraan terbaiknya tentang kapan kewajiban tersebut dapat kembali dilaksanakan, namun demikian, Pihak yang mengalami kejadian kahar harus menggunakan usaha-usaha terbaiknya untuk menghapus kejadian kahar tersebut secepatnya.


Pasal 15
PENGALIHAN

Perjanjian ini maupun setiap hak atau kepentingan berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak manapun kepada Pihak Ketiga dan Pihak manapun tidak dapat mengijinkan Pihak Ketiga meng-ambil alih atau melaksanakan setiap kewajiban berdasarkan Perjanjian ini kecuali dengan ijin tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.


Pasal 16
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan, permohonan, petunjuk dan komunikasi lain yang dimaksudkan, dipersyaratkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus tertulis dan dianggap telah diserahkan,dibuat atau dikirim apabila diserahkan langsung atau dikirim melalui faksimili atau e-mail dan ditujukan ke alamat sebagai berikut:

PENJUAL
Kepada               : 
Alamat                :  …………………….
Telepon / Fax     :  …………………….
E-mail                 :  …………………….
Untuk perhatian :

PEMBELI
Kepada               :  PT. XXXXXX INTERNATIONAL
Alamat                :  PLAZA , Jakarta
Telepon / Fax     : 
E-mail                 : 
Untuk perhatian :  Welty Tambunan


Pasal 17
MASA BERLAKU

Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani, sedang termijn pemba-yaran berlaku saat Batubara telah disurvey dan dinyatakan sesuai dengan kualitas Pasal 2 di atas.


Pasal 18
PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM

1.  Segala perselisihan akan diselesaikan bersama sama secara musyawarah untuk mufakat.
2.  Apabila tidak tercapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang mana hasilnya akan menjadi final dan mengikat Para Pihak.
3.  Atas Perjanjian ini, Para Pihak sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.



Pasal 19
LAIN LAIN

1.  Perjanjian ini akan diperbaiki sebagai Adendum atas kesepakatan PARA PIHAK, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.

2.  Para Pihak setuju, bahwa perjanjian jual beli ini melalui Pihak ketiga yaitu Ibu ……………. (+62 821) dan Bapak ………….(+62 ) dan para pihak setuju untuk tidak melakukan pemotongan jalur di kemudian hari dan diperhitungkan selama 3 (tiga) tahun sejak perjanjian ini ditanda-tangani.

3.  Jika terjadi pemotongan jalur oleh pihak mana pun, langsung atau tidak langsung, pihak yang dirugikan akan diberi kompensasi sejumlah uang senilai jumlah komisi maksimum dan termasuk biaya hukum yang akan dikenakan.

4.  Perjanjian Jual-Beli ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli oleh para Pejabat atau Perwakilan Para Pihak yang berwenang pada tanggal yang tertulis di bagian awal dan akhir Perjanjian Jual-Beli ini.

DENGAN DITANDATANGANINYA PERJANJIAN JUAL-BELI BATUBARA OLEH KEDUA BELAH PIHAK, MAKA PERJANJIAN INI DIANGGAP SAH DEMI HUKUM

Jakarta,  May 6, 2013


PIHAK PENJUAL                                                                              PIHAK PEMBELI


___________                                                                                      ……………………
Direktur                                                                                              Direktur Utama

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425