Rumus dasar perhitungan BM dan PDRI adalah sebagai berikut:
Menghitung Bea Masuk:
Nilai Pabean = CIF (Cost/ FOB + Asuransi + Freight) x kurs, apabila menggunakan mata uang asing
Nilai Pabean dengan Pembebasan = ((FOB-Pembebasan) + Asuransi + Freight) x kurs, apabila menggunakan mata uang asing
=> Nilai Pabean x tariff bea masuk
Menghitung Pajak dalam rangka impor (PDRI):
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk + Cukai
=> Nilai Impor x tariff PDRI
Persiapan untuk Menghitung
- Download dulu Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang sudah saya sediakan di menu bar, yang fungsinya adalah untuk mengklasifikasikan barang, sehingga dapat mengetahui berapa besarnya tarif BM dan PDRI yang dikenakan terhadap barang tersebut.
- Lihat kurs pajak mingguan di portal www.depkeu.go.id atau di www.beacukai.go.id
- Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka;
- Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya; 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN, 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia, 15% untuk negara selain dari keduanya. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
- Asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
0 komentar:
Posting Komentar