Senin, 14 Oktober 2013
CONTOH PERHITUNGAN PAJAK IMPOR
07.50
bro
No comments
CONTOH
aku beli spare parts dari usa
harga barang "X" dan freight cost "Y" ada invoice dan packing listnya
original dari shipper untuk perhitungan bea2 masuknya aku dikenakan ;
FOB : US $ 1000.00 (contoh biaya)
P-05 : US $ 50.00
---------------------------------------
FOB Total : US $ 950.00
Freight AWB: US $ 200.00 (contoh biaya)
---------------------------------------
C&F : US $ 1150.00
Insurance : US $ 5.00 (contoh biaya)
----------------------------------------
CIF : US $ 1155.00
========================================
NDPBM : US $ 1155.00 x Rp. 10.000
(contoh kurs) = Rp. 11.550.000
BM = 5% x Rp. 11.550.000 = Z(1)
PPN= 10%x Rp. 11.550.000 = Z(2)
PPnBM 0%
PPh= 15%x Rp. 11.550.000 = Z(3)
--------------------------------------
Jumlah yang harus dibayar Rp.Z(1+2+3)
Benar nda ini perhitungan dari couriernya?
menurut Peraturan Menkeu 213/PMK.011/2011
14/12/2011. TARIF BEA MASUK untuk barang berjenis Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt), dengan kode HS 392620 tidak dikenakan BM berlaku sejak 01/01/12.
aku beli spare parts dari usa
harga barang "X" dan freight cost "Y" ada invoice dan packing listnya
original dari shipper untuk perhitungan bea2 masuknya aku dikenakan ;
FOB : US $ 1000.00 (contoh biaya)
P-05 : US $ 50.00
---------------------------------------
FOB Total : US $ 950.00
Freight AWB: US $ 200.00 (contoh biaya)
---------------------------------------
C&F : US $ 1150.00
Insurance : US $ 5.00 (contoh biaya)
----------------------------------------
CIF : US $ 1155.00
========================================
NDPBM : US $ 1155.00 x Rp. 10.000
(contoh kurs) = Rp. 11.550.000
BM = 5% x Rp. 11.550.000 = Z(1)
PPN= 10%x Rp. 11.550.000 = Z(2)
PPnBM 0%
PPh= 15%x Rp. 11.550.000 = Z(3)
--------------------------------------
Jumlah yang harus dibayar Rp.Z(1+2+3)
Benar nda ini perhitungan dari couriernya?
menurut Peraturan Menkeu 213/PMK.011/2011
14/12/2011. TARIF BEA MASUK untuk barang berjenis Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt), dengan kode HS 392620 tidak dikenakan BM berlaku sejak 01/01/12.
0 komentar:
Posting Komentar