- Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- TAP MPR
- Undang-Undang Pokok
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan/Keputusan/Instruksi Presidan
- Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri
- Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangannya
- Peraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya
Sejak feburai 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara..
Sejak saat itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 secara berangsur-angsur akan diganti.
Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 baru berupa:
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan pertambangan tersebut berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi belum dapat berlaku secara penuh apabilah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan Hutan.
Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada di kawasan hutan maka berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang bunyinya sebagai berikut :
1. pasal 38 ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun 1999
- Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
- Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
- Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Pasal 78 ayat (6) menyebutkan bahwa " Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".
Penjabaran ketentuan yang tercantum dalam undang-undang kehutanan tersebut tertuang dalam "
- Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan diluar Sektor Kehutanan
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 43 /Menhut.II/2008 Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan prundang undangan yang terkait dengan keselamatan kerja di sektor pertambangan :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja Bidang Pertambangan
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-15/Men/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
Peraturan pertambangan dan peraturan lain yang terkait dengan perta
0 komentar:
Posting Komentar