BERIKUT CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK/PAJAK DIMPOR
BM (sesuai HS) 5% x Rp 200.000,00 ---------------> Rp. 10.000,00
PPN 10% x Rp.210.000,00 ------------------------> Rp. 21.000,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.210.000,00 ---------------> Rp. 5.250,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp. 36.250,00
Biaya transpor/freight dari barang yang diimpor ke pelabuhanmerupakan biaya transportasi yang harus dibayarkan dan tercantum dalam B/L atau AWB dari barang impor tersebut dan sebaiknya importir tersebut memiliki bukti yang jelas atas biaya transportasi tersebut, biasa disebut sebagai invoice.
Jika importir tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka biaya transportasi akan ditetapkan sesuai ketentuan yang ada :
A. Untuk transportasi laut
15% FOB untuk barang dari Eropa, Amerika, dan Afrika;
10% FOB untuk barang dari Asia-non- Asean dan Australia;
5% FOB untuk barang dari negara Asean
B. Untuk transportasi udara berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association)
Besarnya biaya transportasi akan dihitung berdasar perbandingan harga setiap item dengan harga keseluruhannya, dikalikan biaya transportasi.
II. Biaya Asuransi
Akan digunakan sesuai dengan polis asuransi dengan menunjukkan polis tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan polis asuransi, akan ditetapkan 0.5%harga C&F (Cost and Freight).
CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp100.000,00
BM (sesuai HS) 5% x Rp 100.000,00 -------------------> Rp. 5.000,00
PPN 10% x Rp. 105.000,00 -----------------------> Rp.10.500,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.105.000,00 --------------> Rp. 2.625,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp.18.125,00
PPN 12 x 2%/Bulan x Rp. 10.500,00 = Rp 2.520,00 (dengan SSP)
PPh 12 x 2%/Bulan x Rp. 2.625,00 = Rp 630,00 (dengan SSP)
------------------ +
dibayar Rp 4.350,00
Dijaminkan Rp 18.125,00 - Rp 4.350,00 Rp 13.775,00
0 komentar:
Posting Komentar