SURAT KREDIT BERDOKUMEN
DALAM NEGERI (SKBDN)
Perdagangan
Nasional maupun Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam
transaksinya peranan L/C begitu sangat dominan, dan menyebabkan terdapat
berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur
dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas
Devisa). Namun Khusus mengenai L/C dalam negeri (SKBDN) diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia (PBI) sebagai berikut : "Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai "Letter of Credit"
(L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji
tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank
Pembuka (Issuing Bank) untuk:
- melakukan
pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar
wesel yang ditarik oleh Penerima;
- memberi
kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau
ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
atau
- memberi
kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima,
atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN
dipenuhi.(PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003)
Yang
artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila
Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.
Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat
tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari
Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera
setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow anda.
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau
wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill
Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas
Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum
melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade
Line.
SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA
No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN
BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”
Manfaat SKBDN
- Membantu
pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera
Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
- Meningkatkan
daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan
pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Yang
penting untuk kita ingat dari PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003
TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI” adalah Bab I pasal 2 s/d pasal 9
yang cuplikannya sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Ketentuan
dalam Peraturan Bank Indonesia ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN
dalam hal Bank, Pemohon, dan Penerima berkedudukan di dalam negeri.
(2)
Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di
luar negeri.
(3) SKBDN
hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.
(4) Dalam
hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan
jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar
dari nilai jasa.
Pasal 3
Transaksi
perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) hanya dapat
dilakukan dengan batasan sebagai berikut:
a. Perpindahan
barang dilakukan di dalam negeri.
b. Perpindahan
barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan
atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor.
Pasal 4
(1) SKBDN
diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
(2) SKBDN
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterbitkan dalam valuta asing
sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional.
Pasal 5
(1) Setiap
penerbitan SKBDN dan perubahannya harus tunduk pada ketentuan dalam Peraturan
Bank Indonesia ini.
(2) SKBDN
hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat
ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank
Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima.
(3) Jangka
waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan antara Pemohon dan Bank Pembuka.
(4) Dalam
menerbitkan SKBDN, Bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau
setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas Pemohon.
(5) Dalam
hal SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan dengan syarat
pembayaran dimuka (red clause), Bank wajib menetapkan setoran tunai yang
memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.
(6) SKBDN
harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari dapat
dibuat dalam bahasa Inggris.
Pasal 6
(1) Permohonan
penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Pemohon atau
kuasanya.
(2) Bank
hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan
tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama
jelas dan alamat Pemohon;
b. nama
jelas dan alamat Penerima;
c. nilai
SKBDN;
d. syarat
pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi ;
e. rincian
dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang
dibutuhkan;
f. tanggal
terakhir pengajuan dokumen;
g. tempat
penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi;
h. tanggal
penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN;
i. media
penerbitan SKBDN : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;
j. uraian
barang;
k. tanggal
terakhir pengiriman barang;
l. tempat
tujuan pengiriman barang;
m. pernyataan
tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN.
Pasal 7
Setiap
permohonan penerbitan SKBDN, SKBDN itu sendiri, permohonan perubahan
SKBDN,
dan perubahan SKBDN itu sendiri, harus:
a. tertulis
secara lengkap dan benar;
b. menyebutkan
secara tepat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi
atau Negosiasi.
Pasal 8
(1) Syarat
pembayaran SKBDN dilakukan atas dasar kesepakatan Pemohon dan Bank Pembuka
serta harus dinyatakan secara jelas dalam SKBDN yang bersangkutan.
(2) Dalam
SKBDN wajib dicantumkan persyaratan pembayaran atas unjuk (sight),
akseptasi (acceptance) atau Negosiasi (Negotiation).
(3) Pihak
tertarik wesel dalam rangka SKBDN hanya Bank.
Pasal 9
(1)
SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak
lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN.
(2) Dalam pelaksanaan
SKBDN, Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau
jasa atau pelaksanaan lainnya.
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar