Rabu, 24 Oktober 2012
JASA PEMBUAT LAPORAN TAMBANG BATUBARA
23.21
bro
No comments
Berdasarkan informasi dari DIRJEN ESDM mencatat sebanyak 5.806 izin usaha pertambangan masih bermasalah atau tidak clear and clean (CNC). Dirjen
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, , per 2 Oktober 2012, dari 10.640 izin usaha
pertambangan (IUP), hanya 4.834 atau 45,4 persen yang sudah CNC. "Sementara itu, 5.806 IUP (54,6 persen) dari 10.640 IUP itu, sebanyak 6.835 dari sektor mineral dan batubara 3.805 izin. Untuk
mineral, dari 6.835 IUP, sebanyak 3.918 masih non-CNC yang terdiri atas
1.732 pada tahap eksplorasi dan 2.186 tahap operasi produksi (OP),
serta 2.917 sudah CNC yakni 1.163 eksplorasi dan 1.754 OP. dari 3.805 IUP batubara, sebanyak 1.888 non-CNC yang terdiri atas
1.353 tahap eksplorasi dan 535 OP, serta 1.917 CNC yakni 1.128
eksplorasi dan 789 OP.
Pada 16-17 Oktober 2012, Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan rekonsiliasi IUP wilayah Sumatera( JAMBI, PALEMBANG, PADANG, MEDAN, ACEH, BENGKULU, LAMPUNG, BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU, PEKANBARU)
Rekonsiliasi tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya untuk wilayah Kalimantan pada 18-19 September 2012 dan Sulawesi pada 3-4 Oktober 2012.
Selanjutnya, rekonsiliasi akan dilakukan untuk Maluku-Papua 30-31 Oktober dan Jawa-Nusa Tenggara 13-14 November 2012.
Rekonsiliasi wilayah Sumatera diikuti 10 provinsi dan 151 kabupaten/kota.
berdasarkan inventarisasi di wilayah Sumatera, terdapat 1.674 kasus yang bermasalah administrasinya TIDAK ADANYA LAPORAN TRIWULAN,
LAPORAN SEMESTERAN,
LAPORAN TAHUNAN,
UKL-UPL/ ANDAL,
LAPORAN EKSPLORASI
LAPORAN STUDY KELAYAKAN,
RENCANA KERJA TEKHNIK TATA LINGKUNGAN,
RENCANA REKLAMASI
dan kasus tumpang tindih dan kewilayahan ada sebanyak 587 izin. Secara total, per 2 Oktober 2012, terdapat 2.972 IUP di wilayah Sumatera dengan 1.674 atau 56,3 persen non-CNC dan 1.298 atau 43,7 persen CNC. IUP non-CNC terbesar tercatat di Bangka Belitung yakni 668 izin atau 40 persen, disusul Jambi 226 atau 13,5 persen, dan 166 lainnya atau 10 persen di Sumbar. apabila tidak ada itu semuanya MAKA HASIL REKONSILIASI, IUP TERSEBUT AKAN DITINJAU ULANG / DICABUT.
yang menghadiri rekonsiliasi
Badan Informasi Geospasial,
Kementerian Hukum dan HAM,
Kementerian Dalam Negeri,
Badan Pemeriksa Keuangan,
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri,
dan Kejaksaan Agung.
Kementerian ESDM mendata permasalahan IUP berdasarkan 27 kriteria. Di antaranya,
satu IUP memiliki dua blok wilayah,
dokumen ganda,
wilayah IUP masuk ke hutan konservasi,
perubahan komoditas dari mineral logam menjadi batubara,
dan pergeseran wilayah.
Lainnya, tidak ada eksplorasi, tapi langsung eksploitasi, kuasa pertambangan (KP) belum disesuaikan menjadi IUP, jangka waktu IUP telah berakhir, dan dokumen tidak lengkap.
tujuan rekonsiliasi
antara lain mempercepat proses penataan IUP mendapatkan status CNC,
optimalisasi PNBP,
peningkatan nilai tambah,
mengetahui potensi produksi,
dasar pemenuhan DMO, d
pengelolaan lingkungan yang optimal.
Berdasarkan hal tersebut di atas beberapa perusahaan belum membuat laporan tersebut, kami dari CV. INDO RESOURCES mempunyai kemampuan untuk membuat :
1. Laporan Triwulan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan IUP OP
2. Laporan Semesteran izin usaha pertambangan eksplorasi dan IUP OP
3. Laporan Tahunan izin usaha pertambangan eksplorasi dan IUP OP
4. Rencana Kerja teknik tata lingkungan (RKTTL)
5. Laporan Eksplorasi IUP eksplorasi
6. Study kelayakan tambang
7. UKL-UPL
8. Rencana Reklamasi
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami :
Pada 16-17 Oktober 2012, Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan rekonsiliasi IUP wilayah Sumatera( JAMBI, PALEMBANG, PADANG, MEDAN, ACEH, BENGKULU, LAMPUNG, BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU, PEKANBARU)
Rekonsiliasi tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya untuk wilayah Kalimantan pada 18-19 September 2012 dan Sulawesi pada 3-4 Oktober 2012.
Selanjutnya, rekonsiliasi akan dilakukan untuk Maluku-Papua 30-31 Oktober dan Jawa-Nusa Tenggara 13-14 November 2012.
Rekonsiliasi wilayah Sumatera diikuti 10 provinsi dan 151 kabupaten/kota.
berdasarkan inventarisasi di wilayah Sumatera, terdapat 1.674 kasus yang bermasalah administrasinya TIDAK ADANYA LAPORAN TRIWULAN,
LAPORAN SEMESTERAN,
LAPORAN TAHUNAN,
UKL-UPL/ ANDAL,
LAPORAN EKSPLORASI
LAPORAN STUDY KELAYAKAN,
RENCANA KERJA TEKHNIK TATA LINGKUNGAN,
RENCANA REKLAMASI
dan kasus tumpang tindih dan kewilayahan ada sebanyak 587 izin. Secara total, per 2 Oktober 2012, terdapat 2.972 IUP di wilayah Sumatera dengan 1.674 atau 56,3 persen non-CNC dan 1.298 atau 43,7 persen CNC. IUP non-CNC terbesar tercatat di Bangka Belitung yakni 668 izin atau 40 persen, disusul Jambi 226 atau 13,5 persen, dan 166 lainnya atau 10 persen di Sumbar. apabila tidak ada itu semuanya MAKA HASIL REKONSILIASI, IUP TERSEBUT AKAN DITINJAU ULANG / DICABUT.
yang menghadiri rekonsiliasi
Badan Informasi Geospasial,
Kementerian Hukum dan HAM,
Kementerian Dalam Negeri,
Badan Pemeriksa Keuangan,
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri,
dan Kejaksaan Agung.
Kementerian ESDM mendata permasalahan IUP berdasarkan 27 kriteria. Di antaranya,
satu IUP memiliki dua blok wilayah,
dokumen ganda,
wilayah IUP masuk ke hutan konservasi,
perubahan komoditas dari mineral logam menjadi batubara,
dan pergeseran wilayah.
Lainnya, tidak ada eksplorasi, tapi langsung eksploitasi, kuasa pertambangan (KP) belum disesuaikan menjadi IUP, jangka waktu IUP telah berakhir, dan dokumen tidak lengkap.
tujuan rekonsiliasi
antara lain mempercepat proses penataan IUP mendapatkan status CNC,
optimalisasi PNBP,
peningkatan nilai tambah,
mengetahui potensi produksi,
dasar pemenuhan DMO, d
pengelolaan lingkungan yang optimal.
Berdasarkan hal tersebut di atas beberapa perusahaan belum membuat laporan tersebut, kami dari CV. INDO RESOURCES mempunyai kemampuan untuk membuat :
1. Laporan Triwulan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan IUP OP
2. Laporan Semesteran izin usaha pertambangan eksplorasi dan IUP OP
3. Laporan Tahunan izin usaha pertambangan eksplorasi dan IUP OP
4. Rencana Kerja teknik tata lingkungan (RKTTL)
5. Laporan Eksplorasi IUP eksplorasi
6. Study kelayakan tambang
7. UKL-UPL
8. Rencana Reklamasi
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami :
0 komentar:
Posting Komentar