Senin, 22 Oktober 2012
ANAK PERUSAHAAN
08.56
bro
No comments
Adanya larangan melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa, kecuali dengan izin menteri. (UU 4/2009, pasal 126 ayat (1)). b. Tentang kategori anak perusahaan/afiliasinya dan berapa persen kepemilikan yang dimaksud anak perushaan/afiliasi, juga tentang dalam hal apa Menteri akan memberi izin menggunakan jasa anak perusahaan/afiliasi, akan diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksanaan UU tersebut. Namun saat ini bisa mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2008 bahwa afiliasi adalah hubungan diantara pihak dimana salah satu pihak secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau dibawah satu pengendalian pihak lain kecuali pengendalian dimaksud oleh pemerintah RI, yang meliputi namun tak terbatas pada : Salah satu pihak memiliki sekurang-kurangnya 25 % saham pihak lain atau pemegang saham terbesar; Salah satu pihak merupakan kreditur terbesar dari pihak lain; Salah satu pihak mempunyai hak suara pada pihak lain lebih yang dari 50 % berdasarkan perjanjian, atau Salah satu pihak dapat mengendalikan operasional, pengawasan, atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung, atas hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional pihak lain berdasarkan AD, ART atau perjanjian. Kebijakan yang akan mengatur lebih rinci adalah PP mengenai Pengusahaan Pertambangan, dan Peraturan Menteri mengenai Usaha Jasa. Inti pengaturan tersebut adalah agar dapat dihindarkan terjadinya kemungkinan pemindahan keuntungan, manipulasi nilai jasa, serta pemegang izin tidak menjalankan amanat izin tetapi hanya sebagai pemungut rente. Izin Mentei diperlukan apabila ada anak perusahaan atau afiliasinya yang diusulkan digunakan untuk membantu operasi pertambangan, namun dapat meyakinkan bahwa azas transparansi dan akuntabilitas serta fairness diterapkan, sehingga negara tidak akan dirugikan dan peluang lapangan pekerjaan (utamanya di daerah) tetap terbuka lebar.
0 komentar:
Posting Komentar