Senin, 22 Oktober 2012
ASET PERUSAHAAN DALAM PERIZINAN
09.04
bro
No comments
Pengaturan baru mengenai kepemilikan IUP pada UU 4 Tahun 2009 menjadi sangat ketat disbanding UU 11 Tahun 1967, hal ini disebabkan pemegang izin (KP) berada banyak pada para pihak yang tidak kompeten dalam pengusahaan pertambangan, dan bahkan ada yang memanfaatkan perizinan menjadi hanya komoditi dagang. Prinsipnya pemberian izin usaha pertambangan tersebut adalah kepada orang/perusahaan yang kompeten, yaitu memiliki modal dan keahlian untuk mengusahakannya. Peralatan berat sangat diperlukan dalam pertambangan karena volume perpindahan material yang besar, semakin besar skala kegiatan pengusahaannya maka semakin besar kapasitas dan jumlah serta ragam peralatan berat tersebut. Idealnya peralatan dimilki sendiri oleh pengusaha tambang, penambangan harus dikerjakan oleh pemegang izin, namun pada kegiatan yang bukan pekerjaan utama dapat dikerjakan oleh pihak ketiga. Peralatan untuk penambangan tidak harus seluruhnya dimilki sendiri, tetapi dapat disewa dari pihak ketiga. Pengaturan mengenai Usaha Jasa Pertambangan di atur pada Pasal 124 UU 4 Tahun 2009, kemudian operasionalnya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM no 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Praktek penggunaan pihak ketiga atau usaha jasa pertambangan sudah berkembang dengan baik,bahkan sebagian terutama skala besar berasal dari negeri lain. Untuk mendorong tumbuhnya usaha jasa pertambangan di dalam negeri yang sehat dan berdaya saing, kini sedang disusun Standard Kompetensi dari usaha jasa pertambangan. Perizinan usaha jasa saat ini di terbitkan oleh instansi pemerintah yang membidangi pertambangan, baik di pusat maupun di daerah, berdasarkan permohonan dan evaluasi dokumen pemohon. Perizinan usaha jasa dikemudian hari akan didasarkan atas kompetensi, yang assesmentnya dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi. Sertifikat tersebut nantinya akan mengklasifikasikan dimana kompetensi jasa yang dapat ditawarkan, serta apakah tergolong besar atau kecil.Peraturan mengenai sistem kompetensi diharapkan terbit akhir tahun, namun yang menjadi tantangan kemudian adalah lembaga sertifikat yang akan menguji harus ditetapkan kemudian sebelum sistem kompetensi ditetapkan, yang diharapkan 2012 sudah dapat efektif berjalan. Apabila saudara memerlukan jenis jasa yang diperlukan dari Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan yang ada sekarang, informasi untuk tingkat pusat dapat diperoleh dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, atau untuk tingkat daerah bisa diperoleh pada dinas teknis yang membidangi pertambangan.
0 komentar:
Posting Komentar