Senin, 22 Oktober 2012
APAKAH PERSYARATAN ITU BISA DILAKUKAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN IUP
09.02
bro
No comments
persyaratan apa saja yang terkait dengan prosedur pengajuan permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan Minerba? b. Dalam UU 4/2009 pasal 126 ayat (1) disebutkan, Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan yang diusahakan, kecuali dengan izin Menteri. Apakah dalam pengertian ayat ini, pemegang saham Pemegang IUP atau IUPK juga tidak boleh memiliki sebagian atau seluruhnya orang-orang yang berada dalam struktur perushaan jasa pertambangan? a. Sesuai dengan Pasal 12 Permen ESDM No.28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Minerba, dalam hal tata cara penyelenggaraan pelaku usaha jasa pertambangan harus mendapatkan klasifikasi serta kualifikasi dari lembaga independen yang dinyatakan dengan sertifikat. Apabila lembaga independen tersebut belum terbentuk maka dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Permen ESDM No.28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan minerba, permohonan IUJP atau SKT diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permen ESDM No.28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan. b. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Permen ESDM No.28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Minerba, yang dimaksud dengan anak perusahaan dan/atau afiliasinya merupakan badan usaha yang memiliki kepemilikan saham langsung dengan pemegang IUP atau IUPK. Dari pasal tersebut dapat diterjemahkan bahwa memang benar pemegang saham Pemgang IUP atau IUPK tidak boleh memiliki sebagian atau seluruh saham perusahaan jasa pertambangan. Penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan afiliasi dari pemegang IUP/IUPK dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (3) Permen ESDM No.28 Tahun 2009. Pengatran tersebut memang diatur untuk menghindari adanya praktek transfer pricing atau transfer profit [vide Pasal 8 ayat (4)], yang pada akhirnya akan merugikan penerimaan negara, baik dalam bentuk pajak maupun non pajak.
0 komentar:
Posting Komentar