Sabtu, 27 Oktober 2012
LETTER OF CREDIT / LC ?
09.43
bro
No comments
JENIS-JENIS L/C
Perdagangan
Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya terdapat
berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur
dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas
Devisa). Diantaranya yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut :
1. Revocable
dan Irevocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang
sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembeli/importir
atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir
atas permintaan Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang
perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak
dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan issuing
bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan dokumen yang
cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan
dalam L/C.
2. Banker’s
L/C
Banker’s L/C adalah L/C yang dibuka oleh
suatu bank atas permintaan importir dan bank tersebut bertanggung jawab atas
pembayaran L/C apabila semua syarat-syarat dalam L/C dipenuhi. Dengan kata lain
Bank mengambil alih seluruh kewajiban membayar sehingga terjadi substitusi dari
kemampuan melunasi olah Opening Bank.
3. Confirmed
L/C
sifat khusus suatu Banker’s
L/C adalah credit standing bank dan importir dalam L/C tersebut. Hal ini bisa
di ajukan olah eksportir jika Bank pembuka tidak mempunyai reputasi
Internasional dan situasi politik ekonomi yang mengharuskan demikian, sehingga
eksportir memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising
bank/Negotiating bank. Dan ekspotir mengajukan agar dibukakan suatu Confirmed
L/C atau lengkapnya disebut Confirming irrevocable L/C yaitu
L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming
bank.
4. Commercial
L/C
Commmercial letter of
credit adalah
L/C yang dibuka oleh bank atas permintaan nasabahnya, tetapi dikirimkan
langsung kepada Beneficiary tidak melaluio Advising Bank. Commercial L/C ini
dimaksudkan agar eksportir bisa dengan cepat menerima L/C dan bisa
menegosiasikan weselnya pada beberapa bank (tidak terbatas pada satu bank)
dengan jalan menyerahkan dokumen dan Commercial L/C yang asli. Dan Bank yang
membayar wesel akan mencatat pada commercial L/C asli jumlah
pembayaran yang telah dilakukan.
5. Secara
khusus L/C dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Red Clause L/C
Red Clause L/C adalah L/C dimana
issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank unutuk membayar uang muka
kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan
dokumen. Artinya L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan
bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di
muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman
barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit
bagi eksportir sebelum barang dikapalkan. Dan beneficiary harus membuat
pernyataan bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C akan diserahkan pada
waktunya.
b. Green-Ink L/C
L/C ini hampir sama dengan
red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus
menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk
suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai
beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut
c. Revolving L/C
Pada L/C jenis ini, nilainya
dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan
syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau
non-kumulatif dan dapat dipakai berulang-ulang. Dalam kontrak jual beli
ditetapkan seluruh total nominal dan pengiriman barang serta L/C disesuaikan
secara bertahap.
d. Transferable
L/C
Pada L/C ini, beneficiary
dapat dipindah tangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau
importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut artinya
beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pelaksanaan ekspornya kepada pihak
ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya.
e. Back to back L/C
Suatu kemungkinan lain dari
Transferable L/C adalah Back to Back L/C, jika beneficiary meminta kepada
Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable. Jadi Applicant
mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang
yang dipesan. Eksportir yang sebenarnya adalah pihak ketiga (namanya biasa
dirahasiakan, bisa menjual dengan harga lebih murah). Setelah Beneficiary
menerima L/C, Si beneficiary meminta kepada advising bank supaya
membuka L/C baru kepada pihak ketiga yang merupakan eksportir sebenarnya. Dan
L/C kedua ini mengandung syarat-syarat yang sama seperti L/C yang pertama.
f. Stand by L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C
yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant (kontraktor, debitor)
sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi financial kepada pihak
beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau bank atas nama
nasabahnya. Beneficiary credit ini dapat bertindak apabila si applicant gagal untuk
memenuhi atau melaksanakan kontraknya, atau membayar kewajiban hutangnya
(wanprestasi/cedera janji terhadap beneficiary). Maka pihak bank akan membayar
sejumlah uang yang telah ditentukan kepada beneficiary.
g. Restricted L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C
yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara
beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut
h. Sight
L/C
Sight letter of credit adalah L/C yang cara
pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan
oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. Pada
umumnyaSight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank
koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank
penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank.
i. Usance L/C
Usance L/C ini pelaksanaan
pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft)
dengan kata lain merupakan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir
untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan
time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong
pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat
mencairkan draft/weselnya dengan mendiskonto pada bank.
j. Merchant L/C
Merchant L/C dibuka oleh importir
(bukan oleh bank), bisa dikirim kepada beneficiary langsung lewat perantaraan
banknya yang untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank
tidak bertanggungjawab atas pembayaran L/C tersebut
0 komentar:
Posting Komentar