Senin, 22 Oktober 2012
KENAPA KP (KUASA PERTAMBANGAN) TAK BERLAKU LAGI
09.00
bro
No comments
Dari sisi regulasi perlu diketahui, setelah UU Minerba diundangkan pada 12 Januari 2009, tidak ada lagi istilah Kuasa Pertambangan (KP), namun berganti menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sesuai pasal 174 PP ini akan terbit satu tahun setelah UU Minerba diundangkan. Selanjutnya di dalam Surat Edaran (SE) Menteri ESDM No. 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Perizinan Pertambangan Sebelum Terbitnya PP Sebagai Pelaksanaan UU Minerba, diatur beberapa hal sebagai berikut. KP yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba termasuk peningkatan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu izinnya berakhir, dan disesuaikan menjadi IUP selambatnya 1 tahun sejak UU Minerba diundangkan. Sedangkan KP yang diterbitkan setelah 12 Januari 2009 dianggap tidak sah. Untuk mengetahui keaslian KP Eksploitasi, Pengangkutan dan Penjualan tidak cukup hanya melihat copy izin KP Eksploitasi. Anda dapat menghubungi Dinas Pertambangan setempat yang memiliki kewenangan di wilayah tambang dimaksud. Perlu pula dipahami mekanisme pengalihan KP pada pasal 93 ayat 3 UU Minerba, intinya menyebutkan pengalihan saham IUP dapat dilakukan sepanjang memberitahukan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan. Konsultan geologi/tambang bias diminta menilai kelayakan tambang dari laporan dan kondisi lapangan yang ada, mulai dari dokumen studi kelayakan, AMDAL, serta laporan produksi dan penjualan. Selanjutnya untuk ekspor batubara harus mengikuti ketentuan umum ekspor barang dan Departemen Perdagangan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan sebagainya. Sekalipun batubara termasuk kelompok barang yang bebas ekspor, namun berdasarkan Permendag No.38/M-DAG/PER/8/2009 tentang Perubahan atas Permendag No.10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan L/C termasuk di dalamnya batubara.
0 komentar:
Posting Komentar