Senin, 22 Oktober 2012
IZIN USAHA PERDAGANGAN BATUBARA
08.55
bro
No comments
Tentang Izin Usaha Perdagangan Batubara
Tanya :
Apakah perusahaan perdagangan batubara yang tidak/bukan sebagai pemilik kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan (KP/IUP) diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Jasa Perdagangan (SIUJP) Batubara? Sepengetahuan saya selama ini hanya diharuskan memiliki Tanda Daftar Perdagangan Batubara (coal trader) yang dikeluarkan oleh kabupaten dan provinsi. Kalau memang perusahaan perdagangan batubara harus memiliki SIJPB (Surat Izin Jasa Perdagangan Batubara), mohon penjelasan tentang prosedur pengurusan SIUJP tersebut? Apakah kami bisa mendapatkan contoh copy izin tersebut? (Yuliharto Faisal-Tangerang Selatan)
Jawab :
Perusahaan perdagangan batubara yang saudara maksudkan sebenarnya sudah termasuk badan usaha yang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan (IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010. Sebab perusahaan tersebut melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan batubara. Oleh karena itu, selain harus memiliki Tanda Daftar Perdagangan Batubara (coal trader), perusahaan tersebut wajib memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan. Sedangkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sendiri hanyalah sebatas pada kegiatan jasa dibidang pengangkutan saja, tidak melakukan perdagangan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Minerba. Tentang prosedur pengurusan dan contoh IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan, silahkan menghubungi Sub Direktorat Pelayanan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jl. Prof Soepomo Nomor 10 Jakarta. (Majalah Tambang, November 2010)
0 komentar:
Posting Komentar