Senin, 22 Oktober 2012
EMERGENCY TAMBANG
08.49
bro
No comments
. Pengelolaan & Persiapan Keadaan Darurat (Emergency Preparedness Plan – EPP)
EPP minimal meliputi:
1. Persiapan menghadapi kecelakaan kerja
2. Persiapan menghadapi kebakaran
3. Persiapan menghadapi bencana alam (termasuk tanah longsor)
4. Persiapan menghadapi huru-hara/demonstrasi (amuk massa)
5. Penanggulangan keamanan (security check points)
Perusahaan menetapkan pengendali keadaan darurat (commander) dan seksi-seksi khusus yang diperlukan di dalamnya, minimal meliputi:
1. Seksi pemadaman (penanggulangan keadaan darurat)
2. Seksi pertolongan pertama (P3K)
3. Seksi Evakuasi
4. Seksi keamanan
5. Seksi komunikasi
Perusahaan harus menetapkan sistem informasi yang sesuai dengan kondisi lapangan untuk mengatasi keadaan darurat.
Commander (ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang) akan menetapkan kondisi darurat dalam status tertentu (siaga 1, 2 atau 3) sesuai dengan kesepakatan di site & akan melakukan kendali dalam fase-fase keadaan darurat.
Semua karyawan harus mengikuti pelatihan & simulasi keadaan darurat yang dilakukan secara berkala (minimal setahun sekali).
Semua karyawan, tamu, sub-con wajib dijelaskan mengenai EPP yang berlaku
Seksi komunikasi bertugas sbg juru bicara dari pengendali commander (baik internal maupun eksternal) untuk mengumumkan fase-fase keadaan darurat & menjelaskan kepada pihak umum tentang situasi yang terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar