Senin, 22 Oktober 2012
DATA DATA TAMBANG
08.58
bro
No comments
Pemerintah Pusat, dalam hal ini Ditjen Minerba Pabum Departemen ESDM sedang mendata ribuan Kuasa Pertambangan (KP) yang izinnya diterbitkan sebelum UU Minerba lahir. Tercatat pula bahwa sampai ini telah terdata sekitar 4000 KP di seluruh tanah air. Pertanyaannya kemudian, apakah data KP-KP tersebut ditembuskan pula kepada instani-instansi lain yang terkait dengan penerimaan negara dari hasil tambang? Misalnya saja Ditjen Pajak atau Departemen Keuangan. Karena sebagai petugas di lapangan, selama ini kami sangat sulit mengakses wajib pajak yang berbasis usaha pertambangan. Seringkali alamatnya tidak sesuai, kantornya fiktif, dan dalam satu lokasi terdapat dua perusahaan atau lebih. Tentu saja hal ini sangat menyulitkan petugas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari pertambangan. Data-data yang diterima oleh Pemerintah dikelola dalam suatu sistem informasi yang terintegrasi secara nasional. Data itu berisi hasil penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi pertambangan. Di dalamnya termasuk wilayah yang telah diberikan kepada pemegang Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Surat Izin Pertambangan Daerah, dan Surat Izin Pertambangan Rakyat yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Demikian pula dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan yang berasal dari konversi Kuasa Pertambangan dan/atau Surat Izin Pertambangan Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pihak lain dapat mengakses data-data pertambangan melalui sistem informasi geografis yang berlaku secara nasiona
0 komentar:
Posting Komentar