Sabtu, 27 Oktober 2012
ROYALTY MAU DINAIKAN???
09.33
bro
No comments
Pemerintah berencana untuk menaikan royalti dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan kesetaraan dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan selama ini penerimaan negara minim meski penerbitan IUP sangat cepat. “Nantinya dari maksimal 7% untuk pemegang IUP menjadi sama dengan royalti pemegang PKP2B yaitu sebesar 13,5 %,”
, hal tersebut akan disosialisasikan dalam rekonsiliasi IUP dengan pemerintah daerah yang akan digelar dalam waktu dekat. Jumlah IUP yang mencapai ribuan tidak memberikan kontribusi yang terukur karena masih lemahnya pengawasan serta data yang diberikan pemerintah.
Dia tidak menyebutkan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan menjadi bagian dari revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau hanya dibuat dalam peraturan menteri. Saat ini pemerintah memprioritaskan pembenahan IUP daerah yang diterbitkan oleh kepala daerah. Salah satunya dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada gubernur.
Selain itu, pemerintah menyatakan 65 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B telah menyetujui penyesuaian kontrak yang dinegosiasikan dengan pemerintah. Perusahaan tersebut terdiri dari lima pemegang KK dan 60 pemegang PKP2B
“Kementerian Energi akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar segera menyampaikan rumusan ketentuan perpajakan untuk penyesuain KK dan PKP2B,”
Dia menjelaskan dari 37 pemegang KK pertambangan, lima diantaranya sudah menyetujui enam poin yang direnegosiasikan dan 27 pemegang KK menyetujui sebagian sedangkan lima lainnya tidak menyetujui seluruh enam poin negosiasi.
Enam poin pokok renegosiasi adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara terkait pajak dan royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, kewajiban penggunaaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Sedangkan dari 74 perusahaan pemegang PKP2B sudah 60 perusahaan menyetujui seluruh poin penyesuaian yang diminta pemerintah, dan 14 baru menyetujui sebagaian poin penyesuaian kontrak.
Rozik B. Soetjipto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia mengatakan, Freeport sedang menghitung kembali kenaikan royalti yang diminta pemerintah, sedangkan rencana pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat sedang dalam kajian.
“Luas wilayah sudah beres. Pembangunan smelter masih dikaji juga dalam Focus Group Discussion(FGD) yang difasilitasi Asosiasi Pertambangan Indonesia. Kalau visible kita pasti setuju, kalau rugi siapa yang mau”
Pri Agung Rakhmanto, Direktur Eksekutif Reforminer Institute mengatakan, harusnya pemerintah transparan menyampaikan nama-nama perusahaan yang sudah menyetujui seluruh atau sebagain poin renegosiasi. “Kita tidak tahu perusahaan mana saja yang sudah setuju atau belum dan apa poin yang disetujui atau tidak. Ini tidak berarti apa-apa jadinya,”
Dia menduga, pemegang KK atau PKP2B yang menyetujui poin-poin rengosiasi hanyalah perusahaan-perusahaan kecil yang produksi mineral atau batu baranya tidak lebih dari 10% dari produksi nasional, sementara perusahaan besar yang produksi mineral atau batu baranya lebih dari 10 % masih bernegosiasi sehingga pemerintah tidak berani merilis nama-nama perusahaan itu.
Jika pemerintah belum berani merilis nama-nama pemegang KK atau PKP2B yang belum atau telah menyetujui poin-poin renegosiasi kontrak, sebaiknya pemerintah tidak perlu mengumumkan hasil sementara renegosiasi karena hanya akan membuat gaduh dan mengganggu strategi renegosiasi.
0 komentar:
Posting Komentar