1. Ketentuan legalitas
- Angka
Pengenal Impor (API) ==> Boleh berupa: API definitif, API Sementara
(APIS) yang berlaku selama 2 tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau
PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha perdagangan impor yang bertujuan
untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk kegiatan usaha industri
atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar negeri.
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
- Legalitas
perusahaan lainnya.
- Mempunyai
hubungan dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini,
importir telah membuat sales contract dengan
eksportir
Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada eksportir (beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang dikirim eksportir.
3. Aplikasi L/C
- Instruksi
untuk melaksanakan sales contract.
Karenanya, aplikasi L/C mencerminkan isi sales contract, namun
tidak berkaitan dengan kontrak.
- Permintaan
dan instruksi applicant kepada banknya (issuing bank) untuk menerbitkan
L/C dengan syarat dan ketentuan yang dimintanya.
- Kontrak
antara applicant dengan issuing bank.
- Permintaan
kepada issuing bank untuk bertindak mewakili kewajiban membayar kepada
eksportir (beneficiary). Dalam hal ini yang dibayar adalah dokumen,
bukan barang.
- Sepanjang
L/C telah diterbitkan atas dasar aplikasi L/C, maka aplikasi L/C dimaksud
tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh applicant.
- Data
pada formulir aplikasi pembukaan L/C
- Bentuk
L/C (harus ‘irrevocable’ atau tidak dapat dibatalkan sepihak)
- Nama
dan alamat eksportir (beneficiary atau penerima
jaminan)
- Nilai
dan jenis valuta dalam L/C
- Cara
pembayaran L/C (by payment, negotiation, acceptance, atau deferred
payment)
- Tenor
(at sight atau usance) dan atas nama siapa wesel (draft) akan ditarik
- Deskripsi
barang, perincian jumlah/ unit, dan harga per unit
- Syarat
penyerahan barang (terms of delivery) => FOB, CFR, CIF, dll
- Dokumen
yang diminta beserta rincian rangkapnya (asli dan copy)
- Nama
pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan
- Pengiriman
barang sebagian (partial shipment) dan pindah kapal (transhipment)
diperbolehkan atau tidak
- Tanggal
terakhir pengiriman
- Tanggal
dan tempat jatuh tempo L/C
- Tanggal
terakhir penyerahan dokumen kepada bank yang dikuasakan untuk memperoleh
kepastian pembayaran (latest presentation document)
- Apakah
L/C dapat dialihkan (transferable)
- Jenis
sarana komunikasi yang digunakan untuk mengadviskan L/C yang akan dibuka
(by mail, telex, atau SWIFT)
- Lain-lain
yang bersifat khusus.
Issuing bank (Opening Bank) adalah bank pembuka (penerbit) L/C. Sebelum L/C dibuka, hal-hal yang harus dipastikan oleh issuing bank adalah:
- Importir telah mendapatkan
fasilitas impor, bila tidak harus menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai
L/C yang dibuka (full cover).
- Barang yang diimpor applicant
tidak termasuk barang yang dilarang
- Aplikasi telah ditandatangani
oleh pejabat perusahaan yang berwenang (authorized person) dengan tanda
tangan yang cocok dengan specimen pada issuing bank.
- Izin impor applicant masih
berlaku (valid)
- Mengambil
alih kewajiban membayar dari applicant. Beneficiary atau kuasanya hanya
dapat meminta pembayaran kepada issuing bank, bukan kepada applicant.
- Melakukan
pembayaran dengan bilamana dokumen yang diterima dari beneficiary memenuhi
syarat dan ketentuan L/C, atau atas dasar persetujuan applicant.
5. Kesimpulan : Para Pelaku L/C
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir yang mengajukan
aplikasi L/C
- Beneficiary adalah eksportir yang menerima L/C
- Issuing
Bank atau Opening Bank adalah Bank pembuka L/C
- Advising
Bank adalah Bank yang meneruskan L/C, yaitu Bank koresponden
(agen) yang meneruskan L/C kepada Beneficiary. Dan Bank tidak bertanggung
jawab atas isinya.
- Confirming
Bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan
issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying
Bank adalah Bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk
melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen
kepada bank tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar