Senin, 22 Oktober 2012
KENAPA HARUS ADA MOU
08.55
bro
No comments
Perlukah Usaha Jasa Jalin MoU Dengan IUP?
Tanya :
Saya hendak menanyakan perihal persyaratan IUJP (Ijin Usaha Jasa Pertambangan) sesuai PerMen ESDM No.28 tahun 2009. A. Apakah pemohon IUJP harus membuat kesepakatan (Mou) lebih dulu dengan pemilik IUP, karena dalam surat permohonan IUJP lampiran II B ada keterangan â€Å“nilai kontrak pekerjaan jasa dengan pemegang IUPâ€? B. Untuk jasa penyewaan alat berat kepada pemilik IUP apakah diperlukan IUJP?
Jawab :
pemohon IUJP yang baru tidak harus terlebh dahulu membuat kesepakatan dengan pemegang IUP. Lampiran II B pada PerMen ESDM No 28 Tahun 2009 adalah untuk pemohon yang mengajukan perpanjangan IUJP, mereka wajib mengisi formulir tersebut. Tujuan format tersebut untuk menjaring data kontribusi IUJP yang sebenarnya cukup besar bagi negara. Jadi bila anda mengajukan permohonan baru,tidak perlu mengisi formulir tersebut, kecuali sebelumnya pernah ada pekerjaan yang cukup bagus dilaporkan untuk menyempurnakan statistic yang disusun pemerintah. Untuk jasa penyewaan alat berat diperlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang dikeluarkan oleh instansi yang mengurusi pertambangan. Jasa penyewaan alat berat ini termasuk jenis pekerjaan Non Inti sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dari PerMen ESDM No 28 Tahun 2009 tersebut. (Majalah Tambang, September 2011)
0 komentar:
Posting Komentar