Senin, 22 Oktober 2012

KENAPA HARUS ADA MOU

Perlukah Usaha Jasa Jalin MoU Dengan IUP? Tanya : Saya hendak menanyakan perihal persyaratan IUJP (Ijin Usaha Jasa Pertambangan) sesuai PerMen ESDM No.28 tahun 2009. A. Apakah pemohon IUJP harus membuat kesepakatan (Mou) lebih dulu dengan pemilik IUP, karena dalam surat permohonan IUJP lampiran II B ada keterangan â€Å“nilai kontrak pekerjaan jasa dengan pemegang IUP”? B. Untuk jasa penyewaan alat berat kepada pemilik IUP apakah diperlukan IUJP? Jawab : pemohon IUJP yang baru tidak harus terlebh dahulu membuat kesepakatan dengan pemegang IUP. Lampiran II B pada PerMen ESDM No 28 Tahun 2009 adalah untuk pemohon yang mengajukan perpanjangan IUJP, mereka wajib mengisi formulir tersebut. Tujuan format tersebut untuk menjaring data kontribusi IUJP yang sebenarnya cukup besar bagi negara. Jadi bila anda mengajukan permohonan baru,tidak perlu mengisi formulir tersebut, kecuali sebelumnya pernah ada pekerjaan yang cukup bagus dilaporkan untuk menyempurnakan statistic yang disusun pemerintah. Untuk jasa penyewaan alat berat diperlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang dikeluarkan oleh instansi yang mengurusi pertambangan. Jasa penyewaan alat berat ini termasuk jenis pekerjaan Non Inti sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dari PerMen ESDM No 28 Tahun 2009 tersebut. (Majalah Tambang, September 2011)

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425