Senin, 22 Oktober 2012
TRADING HARUS
09.03
bro
No comments
Pasal 39 PP 23/2010 menyebutkan bahwa “Badan Usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral logam atau batubara di Indonesia, harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannyaâ€. Berdasarkan pasal 39 tersebut, apabila perusahaan saudara melakukan kegiatan penjualan/ekspor, wajib memiliki IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Tidak dibenarkan menggunakan IUP pemilik tambang, kecuali perusahaan saudara adalah perusahaan jasa yang hanya menyediakan “jasa pengangkutan†dan harus memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
0 komentar:
Posting Komentar