Senin, 22 Oktober 2012
KODE WARNA TAMBANG
08.51
bro
No comments
. Umum
1. Persyaratan Kode Warna
Kode warna yang dipakai adalah kode warna internasional
No. Daerah / Penggunaan Warna
1 Demarkasi, pelindung mesin, tangga, susuran tangga, lemari cairan mudah terbakar Kuning
2 Daerah jalan (clear walk way) Hijau
3 Tempat meletakan barang Abu-abu
4 Daerah kerja Biru
5 Daerah bebas (keep clear areas) Merah
6 Peralatan kebakaran Strip Merah-putih
7 Peralatan safety (K3) Strip Hijau-Putih
8 Identifikasi bahaya (atap rendah, ruang sempit,cekungan) Strip Hitam-Kuning
9 Distribusi listrik, peralatan berputar Oranye
10 Tempat sampah standar Hijau gelap, tulisan putih
11 Tempat sampah metal Biru muda, tulisan hitam
12 Tempat sampah karet Hitam, tulisan putih
13 Tempat sampah bahan mudah terbakar Kuning, tutup hitam
14 Tempat sampah Asbestos Merah muda (pink)
Jalur Perpipaan
15 Air Hijau
16 Uap Perak - abu-abu
17 Oli, solar, minyak sawit, cairan lain mudah terbakar Coklat
18 Gas, LPG, bahan uap lain yang ditransportasi Kuning tua
19 Asam & basa Ungu
20 Udara Biru muda
21 Cairan lain (termasuk drainase) Hitam
22 Pemadam api (hidran, alat lain) Merah
23 Jasa berbahaya Kuning
24 Listrik Oranye muda
25 Komunikasi Putih
2. Persyaratan Ladders, Stairs & walkways
Sususan tangga harus berwarna kuning, dengan tinggi susuran minimum 80 cm, maksimum 120 cm. Tangga portable harus selalu diperiksa & dalam keadaan baik
3. Persyaratan Perancah
4. Persyaratan alat & peralatan angkat
Harus diperiksa minimum 3 bulan sekali. Hook & sling harus diberi kode & metode identifikasi pemeriksaan.
5. Persyaratan machine guarding
Harus memenuhi regulasi standar, khususnya yang tertera pada Permenaker No. 4 tahun 1985.
6. APD
Yang digunakan harus senantiasa dalam keadaan baik. Pembeliannya harus melibatkan wakil karyawan & diuji coba sebelumnya untuk mengetahui kenyamanan & keamanan dari pemakainya.
0 komentar:
Posting Komentar