Sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 1
ayat 30 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU
Minerba”), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah bagian dari Wilayah
Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau
informasi geologi. WP sendiri ialah wilayah yang memiliki potensi mineral
dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan
yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Adalah merupakan kewenangan Pemerintah dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bagi kepentingan khalayak banyak,
untuk menetapkan WP. Pasal 14 UU Minerba mengatur bahwa penetapan WP akan
dilakukan setelah Pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,
berdasarkan data yang dimiliki oleh kedua belah pihak, dan disampaikan secara
tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
dapat dilimpahkan kepada pemerintah provinsi. Pemerintah pusat dan daerah wajib
untuk terus mengadakan penginventarisasian, penyelidikan, penelitian serta
eksplorasi pertambangan dalam rangka penyiapan WP.
Penetapan WUP
Selanjutnya dalam Pasal 16 UU Minerba
diatur bahwa satu WUP terdiri dari 1 atau beberapa Wilayah Ijin Usaha
Pertambangan (WIUP) yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
Terdapat beberapa kriteria untuk
menetapkan satu atau beberapa WIUP, yakni:
a.
letak geografis;
b.
kaidah konservasi;
c.
daya dukung lindungan lingkungan;
d.
optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e.
tingkat kepadatan penduduk.
Tata Cara Perolehan WIUP Mineral Logam
dan Batubara
Dalam Pasal 8 (3) Peraturan Pemerintah
No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (“PP 23/2010”), WIUP mineral logam dan batubara diperoleh
dengan cara lelang. Setiap pemohon, mencakup badan usaha, koperasi dan
perseorangan; hanya akan diberikan satu WIUP. Namun jika pemohon merupakan
badan usaha yang telah go public, maka badan usaha tersebut dapat diberikan
lebih dari satu WIUP. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota akan mengumumkan
pelelangan secara terbuka dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sebelum
pelelangan.
Pasal 13 PP 23/2010 mengatur
persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta lelang untuk mengikuti lelang.
Peserta lelang harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan finansial.
Persyaratan administratif mencakup antara lain:
- pengisian
formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
- pencantuman
profil badan usaha beserta akta pendirian masing-masing; dan
- nomor
pokok wajib pajak.
Persyaratan teknis meliputi:
- pengalaman
badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral
atau batubara paling sedikit 3 tahun, atau bagi perusahaan baru harus
mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya
yang bergerak di bidang pertambangan;
- dimilikinya
paling sedikit 1 orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun; dan
- rencana
kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 tahun eksplorasi.
Persyaratan finansial meliputi:
- laporan
keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
- penempatan
jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau
dari total pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir; dan
- pernyataan
bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5
(lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar