Selasa, 25 Februari 2014

SBLC

Standby Letter Of Credit (SBLC) adalah merupakan suatu bentuk penjaminan dari Bank Penerbit SBLC kepada Beneficiary terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi/default atas diri applicant (pihak yang dijamin/pemohon SBLC). Fungsi SBLC mirip dengan fungsi penjaminan berupa Bank Garansi, namun perbedaannya terletak pada ketentuan yang mendasari penerbitannya. SBLC tunduk pada ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC), International Chamber of Commerce Publication No. 500, sedangkan Bank Garansi tunduk pada ketentuan antara lain Surat Edaran Bank Indonesia. Pada intinya fungsi SBLC tersebut hanyalah sebagai instrument yang bersifat stand by (menjaga akibat yang timbul) dari transaksi yang dilakukan. Selama transaksi berjalan lancar maka SBLC ini tidak akan dicairkan hingga masa berlakunya berakhir.
Lebih lanjut berdasarkan SK DIR BI nomor 26/68/KEP/DIR tanggal 07 September 1993 jo SE BI nomor 26/1/UKU tanggal 07 September 1993 yang menyatakan antara lain : “Agunan tambahan kredit adalah berupa surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang ditambahkan sebagai agunan….dst.” Berdasarkan ketentuan tersebut maka SBLC (yang dalam hal ini dikategorikan sebagai garansi) menurut SK DIR BI tersebut dapat diterima sebagai salah satu bentuk jaminan. Namun SBLC yang diterbitkan wajib mengikuti ketentuan dalam Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC), International Chamber of Commerce Publication No. 500,   sebagaimana disyaratkan dalam SK DIR BI nomor 23/88/KEP/DIR tanggal  18 Maret 1991 jo SE BI nomor 23/7/UKU tanggal  18 Maret 1991.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mendasarinya sebagaimana telah diuraikan di atas maka:
Jaminan berupa SBLC an calon debitur: xxxxxxxxxxxx ,  wajib memenuhi syarat antara lain/minimal:
  • SBLC tunduk pada ketentuan UCPDC yang berlaku
  • Bank Penerbit mendapat otentikasi dan rekomendasi dari internal Bank xxxxx
  • Bersifat “ Un Conditional”
  • Pihak Penerima Jaminan adalah : Bank xxxx
  • Jenis mata uang dapat diterima di Bank xxxxxx
  • Menyebut jumlah/nilai tertentu
  • Jangka waktu LC lebih panjang daripada jangka waktu Fasilitas Kredit
  • Mencantumkan persyaratan yang jelas.

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425