- SBLC tunduk pada ketentuan UCPDC yang berlaku
- Bank Penerbit mendapat otentikasi dan rekomendasi dari internal Bank xxxxx
- Bersifat “ Un Conditional”
- Pihak Penerima Jaminan adalah : Bank xxxx
- Jenis mata uang dapat diterima di Bank xxxxxx
- Menyebut jumlah/nilai tertentu
- Jangka waktu LC lebih panjang daripada jangka waktu Fasilitas Kredit
- Mencantumkan persyaratan yang jelas.
Selasa, 25 Februari 2014
SBLC
11.45
bro
No comments
Standby Letter Of Credit (SBLC) adalah merupakan suatu bentuk
penjaminan dari Bank Penerbit SBLC kepada Beneficiary terhadap
kemungkinan terjadinya wanprestasi/default atas diri applicant (pihak
yang dijamin/pemohon SBLC). Fungsi SBLC mirip dengan fungsi penjaminan
berupa Bank Garansi, namun perbedaannya terletak pada ketentuan yang
mendasari penerbitannya. SBLC tunduk pada ketentuan- ketentuan yang
tercantum dalam Uniform Custom and Practice for Documentary Credit
(UCPDC), International Chamber of Commerce Publication No. 500,
sedangkan Bank Garansi tunduk pada ketentuan antara lain Surat Edaran
Bank Indonesia. Pada intinya fungsi SBLC tersebut hanyalah sebagai
instrument yang bersifat stand by
(menjaga akibat yang timbul) dari transaksi yang dilakukan. Selama
transaksi berjalan lancar maka SBLC ini tidak akan dicairkan hingga masa
berlakunya berakhir.
Lebih lanjut berdasarkan SK DIR BI nomor 26/68/KEP/DIR tanggal 07
September 1993 jo SE BI nomor 26/1/UKU tanggal 07 September 1993 yang
menyatakan antara lain : “Agunan tambahan kredit adalah berupa surat
berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang
dibiayai, yang ditambahkan sebagai agunan….dst.” Berdasarkan ketentuan
tersebut maka SBLC (yang dalam hal ini dikategorikan sebagai garansi)
menurut SK DIR BI tersebut dapat diterima
sebagai salah satu bentuk jaminan. Namun SBLC yang diterbitkan wajib
mengikuti ketentuan dalam Uniform Custom and Practice for Documentary
Credit (UCPDC), International Chamber of Commerce Publication No. 500,
sebagaimana disyaratkan dalam SK DIR BI nomor 23/88/KEP/DIR tanggal 18
Maret 1991 jo SE BI nomor 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mendasarinya sebagaimana telah diuraikan di atas maka:
Jaminan berupa SBLC an calon debitur: xxxxxxxxxxxx , wajib memenuhi syarat antara lain/minimal:
0 komentar:
Posting Komentar