Senin, 03 Februari 2014
UUD MINERBA
09.05
bro
No comments
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O. Blake Jr,
memahami bahwa Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan Undang-Undang
Mineral dan Batu Bara (Minerba) sejak tanggal 12 Januari 2014 kemarin.
Namun, dia berharap dengan adanya aturan baru itu, tidak lantas
menghentikan kontribusi besar yang disumbang oleh PT Freeport dan PT
Newmont.
Ada enam jenis bahan tambang yang dilarang diekspor dalam bentuk
mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara.
Blake mengingatkan kedua perusahaan itu sudah berkontribusi
sebanyak hampir satu persen terhadap Produk Domestik Bruto (GDP)
Indonesia.
Demikian kata Blake kepada sejumlah media di kediamannya di Jakarta
hari ini. Blake mengatakan hingga saat ini kedua perwakilan masih terus
berdiskusi soal adanya perubahan aturan itu.
"Perusahaan itu bahkan telah membuka lapangan pekerjaan bagi lebih
dari 100 ribu WNI, khususnya di Papua. Kedua perusahaan itu juga
merupakan pembayar pajak terbesar kepada Indonesia," paparnya.
Namun, Blake mengaku tidak akan mencampuri soal penerapan UU
Minerba yang kemungkinan akan berdampak terhadap pengeluaran biaya
tambahan untuk membangun smelter.
"Saya hanya berharap walaupun ada UU baru itu, kedua perusahaan dapat tetap beroperasi," kata dia.
Perlakuan Istimewa
Sejak UU Minerba resmi diberlakukan, banyak pihak yang menyebut
kedua perusahaan itu memperoleh keistimewaan dengan tetap boleh
mengekspor bahan tambang dalam bentuk mentah. Padahal menurut aturan
yang berlaku, sebelum dikirim ke luar negeri, bahan tambang itu harus
diproses terlebih dahulu melalu proses pemurnian di smelter.
Namun, keistimewaan yang dimiliki Freeport dibantah oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat.
"PT Freeport Indonesia akan membangun smelter atau fasilitas
pengolahan dan pemurnian bijih mineral di Indonesia. Secara formal
mereka telah datang dan menyatakan akan taat kepada UU Minerba
tersebut," kata Hidayat.
Apabila dilanggar, maka izin ekspor suatu perusahaan dicabut pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar