Jumat, 21 Februari 2014

KONTROVERSI UNDANG UNDANG DAN PERATURAN PERTAMBANGAN INDONESIA

Pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara, dilakukan sesuai UUD 45 pasal 33 ayat 3 . Berdasarkan UUD 45, dibuatlah UU yang mengatur soal pengelolaan ini, yang saat ini dibuat dengan UU No 4/ 2009 dimana sebelumnya mengikuti UU No 11/ 1967. Dalam UU No 4/2009 juga disebutkan soal Kontrak Karya yang telah ditandatangani lebih dulu . Hal ini disebabkan, Kontrak Karya (KK dan PKP2B) juga memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh Pemerintah setelah di ratifikasi oleh DPR, telah dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan hak dan tanggungjawab dalam pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara tersebut. Undang undang No 4/2009 tidak menyebut soal pembatalan KK/PKP2B, hanya menyebutkan "penyesuaian" , yang dilakukan berdasar pada kesepakatan Para Pihak. Karena itu, dilakukan perundingan2 kembali untuk menyesuaikan dengan UU yang baru.

Added value atau pertambahan nilai yang di amanatkan dalam UU No.4/2009 memang ditujukan agar Indonesia mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pengelolaan sumberdaya mineral ini, tetapi juga dimaksudkan untuk melakukan konservasi sumberdaya alamnya, tidak diobral dan dijual besar besaran dalam bentuk bahan mentah. Tidak ada satupun Bangsa2 di dunia ini yang berhak melarang keinginan Bangsa Indonesia yang dituangkan dalam UU No 4/2009 ini. Apabila keinginan ini diimplementasikan kepada KK/PKP2B, maka harus dilakukan dengan suatu perundingan yang disepakati Para Pihak, mengingat mereka mempunyai pedoman yang berupa kontrak yang telah disetujui DPR juga. Sebenarnya, amanat Undang2 ini lebih tepat ditujukan kepada ribuan IUP yang dikeluarkan PemDa sejak tahun 2000, yang telah menguras habis semua sumberdaya mineral dan batubara di daerah masing masing, tanpa kendali. Ekspor bauksit Indonesia meningkat tajam dari 1,3juta MT pertahun (2000) menjadi sekitar 30juta MT pertahun (2013), begitu juga Bijih Nickel, Bijih besi, Mangaan, Zirkonium dan batubara. Silahkan lihat data BPS. Semua pemborosan sumberdaya mineral dan batubara ini berada ditangan wewenang PemDa, dimana kadang2 Pemerintah Pusat pun tidak tahu, apalagi punya kemampuan untuk mengendalikannya. Undang2 No 4/2009 punya tugas berat untuk mengatur hal ini.

Soal smelter, peleburan bijih atau pemurnian, menurut hemat saya perlu diatur secara khusus. Kalau tujuannya untuk mengubah semua bijih menjadi logam, maka kita semua harus memikirkan jumlah smelter yang akan dibangun di setiap daerah penghasil barang tambang tersebut. Kebijakan strategis untuk dibangunnya smelter2 ini, belum disiapkan oleh Pemerintah. Yang ada, semua soal smelter diserahkan kepada para penambang dan investor sendiri. Karena itu, sangat mungkin terjadi kekacauan , mengingat terbatasnya infrastruktur , tenaga ahli, industri manufaktur/ fabrikasi smelter dan pendanaan. Kelihatannya indah dan beraroma nasionalistis, padahal Indonesia harus mengimpor mesin2 pelebur dari negara2 industry besar yang tipis kemungkinannya mereka berbaik hati memberikan mesin pelebur yang canggih dan murah pengoperasiannya. Yang jelas, devisa Indonesia akan terkuras habis untuk membeli mesin2 pelebur logam tersebut, sedangkan disaat yang sama devisa yang berasal dari ekspor non migas dan pendapatan Negara berkurang drastis. Leluhur kita mengatakan ,..."Lebih besar pasak daripada tiang"

 Membangun smelter, juga sarat dengan teknologi tinggi dan ketergantungan dengan asing juga masih tinggi. Para orangtua kita yang bijak mengatakan ,.."Mulailah dari yang engkau mampu lakukan, sambil belajar bagaimana melipat gandakannya" .

Yang jadi pertanyaan apakah dimaksud dengan Penyesuaian bagi pemilik KK/PKP2B ke dalam UU no4/2009 ??, apakah tidak merupakan suatu kecolongan bagi pemerintah ??, disisi lain merupakan keuntungan bagi Swasta. Karena untuk setiap pemilik KK/PKP2B diminta utk merujuk ke UU 4/2009 seringkali kurang memberikan respon kepada pemerintah, dan selalu pihak pemilik KK utk kembali ke butir butir yang ada di dalam KK, kan jadi repot atau kalah posisi tawar, sehingga pemerintah tidak punya hak utk sedikit memaksa . Sebigitu lemahkah Negara /kita dalam posisi KK tersebut , sehingga kurang tegas utk berbuat apa apa ??? apa lagi utk memaksa nya,, Atau memang Butir butir dalam KK tersebut bersifat yg melemahkan kita, kalau ya ??? kenapa yaaa ?? apak Draft KK tersebut kita / negara yang buat/susun nya ?? atau ada kepentingan siapa disini ???

 Perundingan kembali sudah barang tentu suatu hal yg cukup sulit dilakukan agar pihak KK/PKP2B mau menerima akan revisi pokok bicara yang membuat suatu keuntungan bagi negara ini, mengingat sdh sekian lama KK tersebut dikeluarkan ?? semoga para pelaksana pemikir bidang pertambangan bisa mengeluarkan butir butir terbaik pemikirannya agar negara yg kaya bahan tambang bisa menikmati untuk kesejahteraan rakyatnya

sistem "pertambangan" dgn model KK haruslah segerah bergeser kpd model pengelolahan dgn bentuk IUPK atau IUP sesuai dgn yg tertera dlm UU 4/2009..sistem KK adalah sbuah kesalahan dimna banyak menguntungkan PMA.Saya perna baja diaebuah majala dimana negara Fenezuela menerapkan Royalti sampe 13%..yg jd pertanyaan knp Negara itu bisa kanapa RI tdk bisa...???sampe kapan kita semua harus terjebak dgn model KK semacam ini...
Kan sdh ada fase2..awalnya UU 1/67 kemudian melangkah kpd UU 4/2009 dan muncul PP 23/2010,berlanjut kpd Kepres tentang penyesuaian KK...
Klo PMA dgn KK nya tdk mau tunduk kpd aturan yg ada saat ini,maka itu menjadi pemicu bagi warga Negara yg lain unk tdk taat kpd UU yg berlaku...alamat Negara ini sama dengan tdk memiliki panglima...

 flash back ke belakang..saat itu setelah RI dinyatakan merdeka di Irian Barat yg sekarang Papua masih diduduki belanda..dan akhirnya presiden saat itu mengutus delegasi ke USA unk meminta bantuan sekutu unk membombardir Belanda,selain itu RI juga banyak menasionalisasi perusahaan belanda trsebut unk memutuskan pendapatan belanda..dan ini ada kaitannya dgn KK sampe sekarang..memang tdk terpublikasi secara umum disitu tapi Saya lbh meliat bahwa KK Free Fort dan NNT adalah hadia kpd sekutu sbge balas jasa..
Krn tak berselang lama ditahun 67 datanglah PMA ke RI ini unk brimvestasi..dan mnrut salah satu buku yg sy baca, kala itu ditahun 67 RI kekosongan hukum yg nengatur tentang "pertambangan" atau dgn istilah RECK VACUM...dan akhirnya UU 1 digodok bersama dgn phk PMA yg awalnya item intinya sdh jd kemudian dilempar ke parlemen RI dan tdk sempat dikaji lbh jau krn keterbatasan2 pra PENJAJAHAN..itulah awal crita dari KK yg Saya ketahui..makanya saat itu pula Ir.Sukarno merasa terpandang dimata Internasional krn saat itu RI 1 mengumumpulkan emas dr beberapa raja2 dan dari perusahaan Belanda hingga akhirnya saat itu grop Fatikan mencoba meminjam ke RI 1 unk menyelamat kan perekonomian dunia dgn mendirikan bank dunia..dan sampe saat ini pinjaman itu tak pernah kembali dan bunganya pun tak pernah kita rasakan...krn buku data pinjaman RI 1kala itu ditulis dalam bentuk sandi dan entah dimana rimbahnya..dan itu jg yg diincar olh RI 1 saat ini krn dr data itu RI akan mampu menggaji masyarakat negaranya sampe 80%..info ini Saya dpat di media oN Line www.berita5.com

Kiranya upaya upaya apa yg mesti kita angkat kepermukaan , tentu semuanya berdasarkan untuk meningkatkan royalti kepada penerimaan negara RI seperti melihat contoh negara lain sbagai pembanding, Dimaksudkan agar bagi para pemegang KK/PKP2B bisa mengikuti bahwa KK tersbut mengikuti UUD 45 Psl 33. Karena pemegang KK ini bisa disebutkan punya kendali yg kuat, tak bisa berubah , sehingga ada kesan pengertian sudah tdk diganggu gugat dalam melakukan kegiatan operasi tambang nya . kecuali para wakil rakyat / DPR yg akan rapat rapat lagi utk menyesuaikan kebutuhan kedaulatan sumber daya alam demi kepentingan negara nya pada butir pasal 169 UU 4 /2009 di kaji ulang,,,,atau ada jalan lain yang bisa win win solution ????

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425