Menurut Pasal 1 ayat 33 UU No. 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah
Pencadangan Negara (“WPN”) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang
dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), dengan memperhatikan aspirasi
daerah, menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas tertentu
dan daerah konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan
lingkungan. Di dalam Pasal 27 ayat (4) UU Minerba diatur bahwa WPN yang
ditetapkan untuk komoditas tertentu atau untuk konservasi dapat diusahakan
dengan jenis Ijin Usaha Pertambangan Khusus, dengan persetujuan DPR, yang
statusnya nanti berubah menjadi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”).
Pasal 28 UU Minerba mengatur bahwa perubahan status WPN menjadi WIUPK dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan bahan baku industri
dan energi dalam negeri;
b. sumber devisa negara;
c. kondisi wilayah didasarkan
pada keterbatasan sarana dan prasarana;
d. berpotensi untuk dikembangkan
sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
e. daya dukung lingkungan;
dan/atau
f. penggunaan teknologi tinggi
dan modal investasi yang besar.
Kriteria untuk menetapkan WIUPK menurut
Pasal 32 UU Minerba adalah sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lindungan
lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya
mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
Tata Cara Pemberian WIUPK
WIUPK diberikan kepada Badan Usaha
Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), atau badan
usaha swasta oleh Menteri. Pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (“PP
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”) mengatur bahwa Menteri
dalam memberikan WIUPK harus terlebih dahulu menawarkan kepada BUMN atau BUMD
dengan cara prioritas. Dalam hal peminat lebih dari satu, WIUPK diberikan
dengan cara lelang. Pemenang lelang akan dikenai kewajiban membayar biaya
kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang. Dalam hal tidak ada BUMN
atau BUMD yang berminat, WIUPK ditawarkan kepada badan usaha swasta yang
bergerak dalam bidang pertambangan Mineral atau batubara dengan cara lelang.
Pasal 56 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Minerba, mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta
lelang untuk mengikuti lelang. Peserta lelang harus memenuhi persyaratan
administratif, teknis dan finansial. Persyaratan administratif mencakup antara
lain:
- pengisian
formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
- pencantuman
profil badan usaha beserta akta pendirian masing-masing; dan
- nomor
pokok wajib pajak.
Persyaratan teknis meliputi:
- pengalaman
badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral
atau batubara paling sedikit 3 tahun, atau bagi perusahaan baru harus
mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya
yang bergerak di bidang pertambangan;
- dimilikinya
paling sedikit 1 orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun; dan
- rencana
kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 tahun eksplorasi.
Persyaratan finansial meliputi:
- laporan
keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
- penempatan
jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau
dari total pengganti investasi untuk lelang WIUPK yang telah berakhir; dan
- pernyataan
bersedia membayar nilai lelang WIUPK sesuai dengan surat penawaran lelang
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman
pemenang lelang.
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar