Jumat, 14 Desember 2012
TUJUAN REKONSILIASI IUP
08.02
bro
No comments
Apakah IUP yang sudah dikeluarkan tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya?
Apakah IUP yang dikeluarkan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Faktanya memang begitu banyak Izin-izin terutama Izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota yang tumpang tindih padahal itu dilakukan dalam lokasi yang sama. Untuk itulah Rekonsiliasi dilakukan agar ada penertiban Izin dan ada kepastian Hukum bagi Pemegang Izin.
Setelah UU No. 4 Tahun 2009 berlaku, Izin yang ada sebelumnya yakni KP (Kuasa Pertambangan) kemudian berubah menjadi IUP baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi. Dimana Bupati/Walikota melakukan “peremajaan” Izin. Pemilik Kuasa Pertambangan mengajukan bukti-bukti seperti SK (Surat Keputusan) KP dan Akta Pendirian Perusahaan bahwa KP (Kuasa Pertambangan) yang dimiliki sudah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967. Kemudian Bupati/Walikota melakukan perubahan kemudian menggantinya menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) disesuaikan dengan SK KP sebelumnya apakah pada tahap Eksplorasi ataupun Produksi.
Pada kurun penyesuaian mulai UU No. 4 Tahun 2009 berlaku sampai 2011 Pemerintah tidak mengeluarkan Izin yang sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009, semua IUP yang keluar adalah atas dasar Izin yang sudah dikeluarkan berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967. Pada saat inilah begitu banyak calon investor yang tertipu karena banyak IUP yang beredar tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya. Karena begitu mudahnya IUP itu dibuat. Apalagi pencatatan dokumentasi di Dinas Pertambangan baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan Pemerintah Pusat sangat lemah sehingga banyak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Apakah IUP yang dikeluarkan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Faktanya memang begitu banyak Izin-izin terutama Izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota yang tumpang tindih padahal itu dilakukan dalam lokasi yang sama. Untuk itulah Rekonsiliasi dilakukan agar ada penertiban Izin dan ada kepastian Hukum bagi Pemegang Izin.
Setelah UU No. 4 Tahun 2009 berlaku, Izin yang ada sebelumnya yakni KP (Kuasa Pertambangan) kemudian berubah menjadi IUP baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi. Dimana Bupati/Walikota melakukan “peremajaan” Izin. Pemilik Kuasa Pertambangan mengajukan bukti-bukti seperti SK (Surat Keputusan) KP dan Akta Pendirian Perusahaan bahwa KP (Kuasa Pertambangan) yang dimiliki sudah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967. Kemudian Bupati/Walikota melakukan perubahan kemudian menggantinya menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) disesuaikan dengan SK KP sebelumnya apakah pada tahap Eksplorasi ataupun Produksi.
Pada kurun penyesuaian mulai UU No. 4 Tahun 2009 berlaku sampai 2011 Pemerintah tidak mengeluarkan Izin yang sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009, semua IUP yang keluar adalah atas dasar Izin yang sudah dikeluarkan berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967. Pada saat inilah begitu banyak calon investor yang tertipu karena banyak IUP yang beredar tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya. Karena begitu mudahnya IUP itu dibuat. Apalagi pencatatan dokumentasi di Dinas Pertambangan baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan Pemerintah Pusat sangat lemah sehingga banyak menimbulkan ketidakpastian hukum.
0 komentar:
Posting Komentar