Jumat, 14 Desember 2012

IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  adalah termasuk izin yang  penting bagi khalayak di bidang pertambangan ;
- minyak dan gas bumi
- mineral dan batubara
- panas bumi
- ketenagalistrikan
Apabila semua Izin sudah siap baik yang terkait dengan UU Minyak dan Gas Bumi, UU Mineral Batubara atau UU Panas Bumi juga UU Lingkungan Hidup dan semua turunannya, namun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan belum ada atau belum didapatkan padahal lokasi penambangan ada dalam Kawasan Hutan, maka aktifitas tambang belum bisa dilaksanakan apalagi memproduksinya. Sanksi Pidana apabila melanggarnya.
Peratuan Perundang-undangan yang terkait dengan  IPPKH adalah :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 2010
- PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
- PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
- PP No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- PP No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2011  tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Dalam Undang-undang  No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan secara tegas yakni :
Pasal 38
3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 45
(2) Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan.
Pasal 50
Setiap orang dilarang
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
Dalam Pasal 1 ayat 3 Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Sehingga harus ada penetapan dahulu yang dilakukan Pemerintah baru dinamakannya Kawasan Hutan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2011  tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan terdiri dari beberapa BAB yakni :
I : Ketentuan Umum
II : Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan
III:Jangka Waktu dan Perpanjangan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan dan IPPKH
IV:Monitoring dan Evaluasi
V:Hapusnya Izin
VI:Sanksi
VII:Ketentuan Peralihan
VIII:Ketentuan Penutup

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425