Jumat, 14 Desember 2012
LATAR BELAKANG REKONSILIASI IUP
08.02
bro
No comments
Perubahan Undang-undang UU No. 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menjadi UU No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membawa berbagai perubahan
bagi kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia.
Tentunya UU No. 4 Tahun 2009 sebagai UU yang lebih baru diharapkan lebih memperbaiki tata kelola agar Pertambangan Mineral dan Batubara dapat memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.
Salah satu yang kita kenal dalam UU No. 11 Tahun 1967 ada beberapa jenis perizinan seperti KP (Kuasa Pertambangan), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya). Sedangkan pada UU No. 4 Tahun 2009 istilah-istilah KP, PKP2B dan KK sudah berubah menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Dimana rezim IUP tidak hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat namun terjadi desentralisasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota tergantung Wilayah Pertambangannya.
UU No. 11 Tahun 1967 sudah berlangsung selama 42 tahun tentunya tidak mudah dalam melaksanakan perubahan sesuai UU No. 4 Tahun 2009. Untuk itu perlu dilakukan tahapan-tahapan penyesuaian.
Tata cara untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan sangat berbeda antara UU No. 11 Tahun 1967 dengan UU No. 4 Tahun 2009, untuk itu sebelum Izin Usaha Pertambangan diberikan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009, maka dibuat kebijakan Rekonsiliasi antara IUP-IUP yang sudah ada sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967.
Tentunya UU No. 4 Tahun 2009 sebagai UU yang lebih baru diharapkan lebih memperbaiki tata kelola agar Pertambangan Mineral dan Batubara dapat memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.
Salah satu yang kita kenal dalam UU No. 11 Tahun 1967 ada beberapa jenis perizinan seperti KP (Kuasa Pertambangan), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya). Sedangkan pada UU No. 4 Tahun 2009 istilah-istilah KP, PKP2B dan KK sudah berubah menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Dimana rezim IUP tidak hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat namun terjadi desentralisasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota tergantung Wilayah Pertambangannya.
UU No. 11 Tahun 1967 sudah berlangsung selama 42 tahun tentunya tidak mudah dalam melaksanakan perubahan sesuai UU No. 4 Tahun 2009. Untuk itu perlu dilakukan tahapan-tahapan penyesuaian.
Tata cara untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan sangat berbeda antara UU No. 11 Tahun 1967 dengan UU No. 4 Tahun 2009, untuk itu sebelum Izin Usaha Pertambangan diberikan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009, maka dibuat kebijakan Rekonsiliasi antara IUP-IUP yang sudah ada sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967.
0 komentar:
Posting Komentar