Jumat, 14 Desember 2012

DASAR HUKUM REKONSILIASI IUP

Atas dasar pertimbangan di atas maka kegiatan Rekonsiliasi dilakukan. Namun apabila kita telusuri istilah Rekonsiliasi tidak ditemukan dalam UU maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah.
UU No. 4 Tahun 2009 adalah UU yang mengatur tentang Pertambangan baik Sumber Daya Mineral dan Batubara tidak ditemukan kata Rekonsiliasi.
Begitu juga PP (Peraturan Pemerintah) dimana biasanya pengejawantahan UU haruslah melalui PP. Kita ingat perlu waktu setahunan lebih untuk membuat PP setelah UU No. 4 Tahun 2009 berlaku. Pada masa itu begitu banyak ketidak pastian hukum terutama bagi para pelaku usaha terutama yang sudah memiliki KP, PKP2B atau KK.
Tentang KP sudah dijelaskan di atas. Adapun PKP2B dan KK mempunyai perbedaan dengan KP. PKP2B dan KK adalah hasil perundingan antara Pemerintah dengan Perusahaan Swasta baik Perusahaan Swasta maupun Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Contohnya adalah KK (Kontrak Karya) PT. Freeport Indonesia yang perubahan-perubahannya berdasarkan hasil negosiasi antara Pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia sendiri. Sehingga sampai saat ini Kontrak Karya PT Freeport sudah mencapai Generasi ke-7. Dalam Kontrak dinyatakan bahwa apabila ada perubahan maka perubahan dapat dilakukan berdasarkan perundingan antara Pemerintah (Government) dengan PT FI yang merupakan “Business Institution” atau “G to B”. Begitupun PKP2B yang khusus di pertambangan batubara.
Kembali kepada Rekonsiliasi bahwa dapat dikatakan bahwa Rekonsiliasi tidak ada dasar hukumnya dalam UU maupun PP padahal dari paparan diatas sangatlah penting untuk penataan Izin.
Rekonsiliasi adalah Hanya kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM dalam rangka penataan IUP namun sangat berpengaruh dalam penentuan Izin.

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425