Selasa, 18 Desember 2012
POLA PENJAMINAN DALAM TRANSAKSI
09.32
bro
No comments
Jaminan berfungsi sebagai ganti rugi atas
hal-hal seperti yang disebutkan di atas. Jenis jaminan di luar negeri lembaga
jaminan dibagi dua, yaitu:
1. Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya
(possessory security)
Ini merupakan suatu lembaga
jaminan dimana benda yang dijaminkan berada pada penerima jaminan. Lembaga
jaminan ini dibagi lagi menjadi enam macam, yaitu:
·
Pledge or pawn, yaitu benda yang dijadikan jaminan berada di
tangan penerima gadai,
·
Lien, yaitu hak untuk menguasai bendanya sampai hutang
yang berkaitan dengan benda tersebut di bayar lunas,
·
Mortage
with possession, yaitu pembebanan jaminan (hipotek) atas benda bergerak.
Lembaga ini belum dikenal di Indonesia,
·
Hire
purchase yaitu, perjanjian antara penjual sewa dan pembeli sewa dimana hak
atas milik barang tersebut baru beralih setelah pelunasan terakhir,
·
Conditional
sale (pembelian bersyarat), yaitu perjanjian jual beli dengan syarat bahwa
pemindahan hak atas barang baru terjadi setelah syarat dipenuhi; misalnya harga
dibayar lunas, dan
·
Credit sale, ialah jual beli dimana peralihan hak telah
terjadi pada saat penyerahan meskipun harga belum dibayar lunas.
2.
Lembaga jaminan dengan tidak menguasai
bendanya
Ini merupakan lembaga jaminan
dimana benda yang menjadi objek jaminana tidak berada dan tidak dikuasai oleh
pihak penerima jaminan. Yang termasuk lembaga jaminan ini adalah:
·
Mortage, yaitu pembebanan atas benda tak bergerak atau
sama dengan hipotek,
·
Chattel Mortage, yaitu mortage
atas benda-benda bergerak. Umumnya adalah mortage
atas kapal terbang dan kapal laut dengan tanpa menguasai bendanya.
·
Fiduciary
transfer of ownership, yaitu perpindahan hak milik atas kepercayaan yang
dipakai jaminan hutang, dan
·
Leasing, yaitu suatu perjanjian dimana si peminjam (leassee) menyewa barang modal untuk
usaha dan jaminan angsuran tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar