Jumat, 14 Desember 2012

KAITAN CLEAN AND CLEAR IUP


POLEMIK . Siapa yang bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen IUP untuk CnC apakah pengusahanya atau Dinas Pertambangan Kabupaten dan atau Pemda yang mengeluarkan perijinan IUP tersebut, mengingat UU otonomi daerah mengamanatkan kepada kabupaten untuk mengeluarkan IUP, jadi pengusaha hanya berurusan dengan Pemerintah Kabupaten.

Ada 2 hal yang berkaitan dengan IUP. yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah :1. Rekonsiliasi IUP2. CNC
A.d 1. Rekonsiliasi IUPPemerindah Daerah/Pusat yg mengeluarkan IUP-lah yang mengirim dokumen kepada Dirjen Minerba ESDM. Karena itu sinkronisasi antara data Daerah dengan Pusat. Setahu saya pertemuan Rekonsiliasi yang kedua/terakhir semua Dinas diundang Dirjen Minerba dan seharusnya Dinas ESDM setempat menginformasikan kesemua pemilik IUP (IUP holder) untuk melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan Rekonsiliasi IUP. Sebaiknya hubungi Dinas setempat agar yakin berkas kita dibawa.
A.d. 2 CNCRekonsiliasi itu nantinya untuk CNC. Adapun CNC tidak hanya IUP tapi berkaitan dengan berbagai persyaratan aspek teknis, legal, keuangan yang tertera di kewajiban pemegang IUP baik IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi. Harus dipantau terus prosesnya. Ada tahapan:- apakah sudah diumumkan oleh Dirjen Minerba. Kalau belum tanya ke Dinasnya kenapa belum- apabila sudah diumumkan perusahaan harus melengkapi berbagai persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat CNC
Kesimpulannya harus ada kerjasama antara Perusahaan, Dinas setempat dan Pusat. Karena ini baru pertama di Indonesia, CNC ada 2 tujuan :1. Apakah IUP tumpang tindih atau tidak?2. Apakah IUP itu dikeluarkan sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan?
Tampaknya dengan kondisi seperti ini Pemegang IUP haruslah aktif, karena ini baru.
2.) Mengingat bahwa untuk mendapatkan IUP pengusaha sudah melengkapi semua persyaratan dan kelengkapan sesuai peraturan yang berlaku dan mengeluarkan biaya investasi yang sangat besar, apabila ada dokumen yang tidak lengkap untuk persyaratan CNC akibat jeleknya pengarsipan Pemda, apakah bisa di salahkan pengusahanya.
Jawab:- Ini efek negatif Pemda setempat mengeluarkan IUP dengan mudah sehingga banyak tumpang tindih dan keluarnya IUP banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akhirnya Pengusaha-lah yang menanggung resiko.- Kalau secara hukum IUP yang sah dikeluarkan oleh Bupati setempat tidak bisa dibatalkan begitu saja, Pengadilan Tata Usaha Negara-lah yang seharusnya berwenang membatalkan.- Pengarsipan jelek di Pemda, sebaiknya kita harus siapkan foto copy legalisir agar kita bisa urus/ “cross check” juga di Dirjen Minerba.
3. terhadap adanya tumpang tindih dengan komoditas berbeda, apabila pengusahanya yang di minta mengurus langsung ke pemilik IUP komoditas lain, ada biaya dan fee yang harus dikeluarkan pengusaha yang meminta, terhadap kenyataan tersebut bagaimana solusinya karena IUP tersebut sama-sama dikeluarkan oleh pemerintah RI, bagaimana jaminan kepastian dan pencegahan ekonomi biaya tinggi yang menyebabkan kontra investasi.
Jawaban :- Untuk tumpang tindih dengan hutan sudah ada Permenhut yang tampaknya lebih memprioritaskan pertambangan.
- Untuk tumpang tindih dengan mineral lain, yang belakangan biasanya selesaikan B to B (Business to Business) tentu dengan kordinasi dengan Dinas setempat. Memang IUPnya berbeda-beda. Biasanya yang lebih awal mendapatkan prioritas untuk mendapatkan IUP mineral yang lain.
4. terhadap IUP OP dan telah melakukan operasi sejak lama ternyata tidak keluar C N Cnya bagaimana solusinya, dimana pemerintah sudah menerima pembayaran royalti dan pajak lainnya, sementara Dirjen Minerba menganggap belum C N C, apakah ini tidak menimbulkan konflik hukum dan merendahkan wibawa pemerintah, karena umumnya pengusaha tersebut sudah kontrak dan kerjasama investasi dengan pihak ketiga
Jawaban :- Ya harus dikejar kenapa belum diumumkan- setelah diumumkan baru mendapatkan sertifikat CNC- setelah itu kalau mineral perlu ETPP dari Departemen Perdagangan dan siap untuk tambah biaya ekspor 20%- hal ini semua terjadi karena penerimaan negara dari sektor pertambangan sangat kecil sekali di APBN sementara kerusakan lingkungannya dahsyat dan kesejahteraan masyarakat sekitar masih minim tidak sebanding dengan hasilnya.
5. apakah produk hukum yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten sekaitan dengan penerbitan perijinan IUP belum berlaku sebelum mengajukan C N C ke Pusat (Dirjen minerba), lalu pola koordinasi dan pembinaan pusat terhadap daerah apakah selama ini tidak dijalankan?.
Jawaban:Ya ternyata dengan Otonomi Daerah banyak Pemda yang kebablasan mengeluarkan IUP. Karena itu sekarang ada Rekonsiliasi IUP dan CNC agar ada kepastian hukum. Sepanjang IUP itu sah seharusnya PTUN-lah yang berwenang membatalkannya karena IUP merupakan SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah.- IUP sudah berlaku pada saat dikeluarkan, hanya sekarang faktanya apabila kita ingin mengembangkan tambangnya status CNC sangat diperlukan terutama apabila kita ingin TO/JOA dengan pihak lain dimana mereka membutuhkan kepastian hukum.
Terima kasih

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425