Jumat, 14 Desember 2012

PENGUMUMAN DAN KENDALAN REKONSILIASI

Kegiatan Rekonsiliasi diundang oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Minerba sebagai pengundang. Undangan ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota namun biasanya yang hadir adalah Kepala Dinas Pertambangan Provinsi maupun Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota.
Setelah Dinas setempat mendapatkan informasi kapan Rekonsiliasi akan mendapat giliran, maka Dinas menginformasikan kepada semua Pemegang IUP di wilayahnya masing-masing agar melengkapi semua dokumen agar IUP yang dipegang adalah sah.
Karena ini sangat penting demi kelangsungan usahanya maka Pemegang IUP akan mematuhinya dan meyakinkan Dinas bahwa IUP yang dimilikinya sudah memiliki dasar hukum sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967 sampai mereka memiliki IUP dimana sudah ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Faktanya banyak Bupati/Walikota yang mengeluarkan IUP namun tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan SK-SK hal inilah yang menjadi incaran kegiatan Rekonsiliasi.
Kendala dalam kegiatan Rekonsiliasi adalah tidak baiknya Dokumentasi atau penyimpanan IUP dan bukti lainnya baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun Pusat padahal ketika IUP itu ada semua mendapatkan lampirannya.

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425