Jumat, 14 Desember 2012
PENGUMUMAN DAN KENDALAN REKONSILIASI
08.05
bro
No comments
Kegiatan Rekonsiliasi diundang oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini
Dirjen Minerba sebagai pengundang. Undangan ditujukan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota namun biasanya yang hadir adalah Kepala Dinas
Pertambangan Provinsi maupun Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota.
Setelah Dinas setempat mendapatkan informasi kapan Rekonsiliasi akan mendapat giliran, maka Dinas menginformasikan kepada semua Pemegang IUP di wilayahnya masing-masing agar melengkapi semua dokumen agar IUP yang dipegang adalah sah.
Karena ini sangat penting demi kelangsungan usahanya maka Pemegang IUP akan mematuhinya dan meyakinkan Dinas bahwa IUP yang dimilikinya sudah memiliki dasar hukum sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967 sampai mereka memiliki IUP dimana sudah ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Faktanya banyak Bupati/Walikota yang mengeluarkan IUP namun tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan SK-SK hal inilah yang menjadi incaran kegiatan Rekonsiliasi.
Kendala dalam kegiatan Rekonsiliasi adalah tidak baiknya Dokumentasi atau penyimpanan IUP dan bukti lainnya baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun Pusat padahal ketika IUP itu ada semua mendapatkan lampirannya.
Setelah Dinas setempat mendapatkan informasi kapan Rekonsiliasi akan mendapat giliran, maka Dinas menginformasikan kepada semua Pemegang IUP di wilayahnya masing-masing agar melengkapi semua dokumen agar IUP yang dipegang adalah sah.
Karena ini sangat penting demi kelangsungan usahanya maka Pemegang IUP akan mematuhinya dan meyakinkan Dinas bahwa IUP yang dimilikinya sudah memiliki dasar hukum sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967 sampai mereka memiliki IUP dimana sudah ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Faktanya banyak Bupati/Walikota yang mengeluarkan IUP namun tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan SK-SK hal inilah yang menjadi incaran kegiatan Rekonsiliasi.
Kendala dalam kegiatan Rekonsiliasi adalah tidak baiknya Dokumentasi atau penyimpanan IUP dan bukti lainnya baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun Pusat padahal ketika IUP itu ada semua mendapatkan lampirannya.
0 komentar:
Posting Komentar