Jumat, 14 Desember 2012
PROSEDUR REKONSILIASI
08.04
bro
No comments
Kegiatan Rekonsiliasi melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun di Tingkat Kota/Kabupaten.
Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk
menginventarisasi Pemegang-pemegang IUP di daerahnya masing-masing.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Minerba membagi dengan beberapa Wilayah dan Kabupaten/Kota, kemudian mengundangnya di Jakarta secara bergiliran.
Pemda setempat membawa Daftar Pemegang IUP di Wilayahnya beserta bukti-bukti dokumen yang ada kemudian dicocokkan dengan Dokumen yang ada di Pemerintah Pusat. Pemda juga menginformasikan apakah IUP tersebut bermasalah atau tidak. Apabila tidak bermasalah maka akan dibuat “minutes of meeting” bahwa IUP tersebut dapat direkomendasikan untuk diumumkan Status C&C nya.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Minerba membagi dengan beberapa Wilayah dan Kabupaten/Kota, kemudian mengundangnya di Jakarta secara bergiliran.
Pemda setempat membawa Daftar Pemegang IUP di Wilayahnya beserta bukti-bukti dokumen yang ada kemudian dicocokkan dengan Dokumen yang ada di Pemerintah Pusat. Pemda juga menginformasikan apakah IUP tersebut bermasalah atau tidak. Apabila tidak bermasalah maka akan dibuat “minutes of meeting” bahwa IUP tersebut dapat direkomendasikan untuk diumumkan Status C&C nya.
0 komentar:
Posting Komentar