Jumat, 14 Desember 2012

PROSEDUR REKONSILIASI

Kegiatan Rekonsiliasi melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun di Tingkat Kota/Kabupaten. Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk menginventarisasi Pemegang-pemegang IUP di daerahnya masing-masing.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Minerba membagi dengan beberapa Wilayah dan Kabupaten/Kota, kemudian mengundangnya di Jakarta secara bergiliran.
Pemda setempat membawa Daftar Pemegang IUP di Wilayahnya beserta bukti-bukti dokumen yang ada kemudian dicocokkan dengan Dokumen yang ada di Pemerintah Pusat. Pemda juga menginformasikan apakah IUP tersebut bermasalah atau tidak. Apabila tidak bermasalah maka akan dibuat “minutes of meeting” bahwa IUP tersebut dapat direkomendasikan untuk diumumkan Status C&C nya.

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425