Jumat, 14 Desember 2012
PERNAK PERNIK CNC IUP
08.05
bro
No comments
Mengulas kebijakan Clean and Clear sebagai upaya menata IUP, Hubungan
Rekonsiliasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara dengan Clean
and Clear
Legalitas Clean and Clear, Dampak Clean and Clear terhadap kegiatan usaha pertambanga
Status CNC ini sangat dinanti oleh para pelaku usaha, karena lebih adanya kepastian hukum terhadap IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah dikeluarkan sebelumnya oleh Bupati/Walikota/Gubernur/Pemerintah Pusat. Bagi pelaku usaha di bidang Trading, Kontraktor, Transportasi, Pemegang IUP baik IUP/PKP2B/KK dan calon pemegang IUP sangatlah penting
Sebagaimana kita ketahui banyak sekali IUP-IUP yang beredar tumpang tindih bahkan ada dalam koordinat yang sama dimiiki oleh 2 pemegang IUP, karena Bupati sebelumnya dan Bupati yang terakhir mengeluarkan IUP dengan titik kordinat yang sama.
Output dari kegiatan Rekonsiliasi yang berhasil adalah Pengumuman CnC dimana IUP telah memenuhi syarat antara lain:
- Wilayahnya tidak tumpang tindih
- Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku
Bagi perusahaan yang telah diumumkan CnC dapat memperoleh SERTIFIKAT CnC dengan syarat telah memenuhi :
1) Aspek Administrasi
2) Aspek Teknis
3) Aspek Keuangan
Dan dalam 30 hari setelah pengumuman wajib memenuhi:
1. Tahapan Eksplorasi :
- menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir
2. Tahapan Operasi Produksi:
- menyampaikan persetujuan UKL,UPL/AMDAL
- menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan
- menyampaikan bukti setor iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
Apa sanksinya bila Pertambangan yang dikenal IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi tidak memiliki Status CNC dari Kementrian ESDM?
1. Aspek Bisnis TO atau JOA di Pertambangan Mineral Dan Batubara
Ketika Pemilik IUP ingin bekerjasama dengan pihak lain (joint operation) biasanya karena kekurangan modal atau ingin menjual atau Take Over tentunya calon partner atau investor akan melakukan “due diligence” baik potensi bisnis (deposit dan kualitas tambang) tentunya yang dilihat kemudian adalah dari segi legalitasnya. Bahkan kini Aspek legalitasnya IUP didahulukan dibandingkan pertimbangan yang lain.
Cara mudah bagi calon partner atau calon investor mengecek legalitasnya adalah ke Ditjen Minerba KESDM apakah IUP yang dimaksud sudah diumumkan atau belum? Apalagi apakah sudah mendapat Sertifikat CNC? Apabila ini sudah diumumkan tentunya lebih meyakinkan bagi calon partner atau investor apalagi bagi Pemilik IUP.
2. Ketentuan Ekspor Mineral yang baru
Bagi Pemilik IUP Operasi Produksi di bidang pertambangan mineral bukan Batubara saat ini adalah saat yang masih membingungkan karena begitu banyaknya persyaratan untuk mengekspor “raw material”atau “ore mineral” bijih mineral sejak keluarnya :
1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 yang di revisi dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2012
2. Permendag No. 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Produk Pertambangan
3. Permenkeu No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yg dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Intinya para Pemilik IUP atau Pemilik Izin lainnya yang mengekspor harus memenuhi Ketentuan-Ketentuan baru di atas. Selain harus membayar ketentuan Bea Keluar 20 Persen, Eksportir harus memiliki ETPP (Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan). Dan untuk mendapatkan ETPP ada beberapa persyaratan terutama adalah Status CNC. Sehingga apabila tidak memiliki Sertifikat CNC maka tidak dapat mengurus ETPP, artinya apabila peraturan dilakukan secara konsisten Pemilik IUP tidak dapat melakukan ekspor bahan mentah materialnya. Hal ini menandakan begitu pentingnya Sertifikat CNC.
Legalitas Clean and Clear, Dampak Clean and Clear terhadap kegiatan usaha pertambanga
Status CNC ini sangat dinanti oleh para pelaku usaha, karena lebih adanya kepastian hukum terhadap IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah dikeluarkan sebelumnya oleh Bupati/Walikota/Gubernur/Pemerintah Pusat. Bagi pelaku usaha di bidang Trading, Kontraktor, Transportasi, Pemegang IUP baik IUP/PKP2B/KK dan calon pemegang IUP sangatlah penting
Sebagaimana kita ketahui banyak sekali IUP-IUP yang beredar tumpang tindih bahkan ada dalam koordinat yang sama dimiiki oleh 2 pemegang IUP, karena Bupati sebelumnya dan Bupati yang terakhir mengeluarkan IUP dengan titik kordinat yang sama.
Output dari kegiatan Rekonsiliasi yang berhasil adalah Pengumuman CnC dimana IUP telah memenuhi syarat antara lain:
- Wilayahnya tidak tumpang tindih
- Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku
Bagi perusahaan yang telah diumumkan CnC dapat memperoleh SERTIFIKAT CnC dengan syarat telah memenuhi :
1) Aspek Administrasi
2) Aspek Teknis
3) Aspek Keuangan
Dan dalam 30 hari setelah pengumuman wajib memenuhi:
1. Tahapan Eksplorasi :
- menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir
2. Tahapan Operasi Produksi:
- menyampaikan persetujuan UKL,UPL/AMDAL
- menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan
- menyampaikan bukti setor iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
Apa sanksinya bila Pertambangan yang dikenal IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi tidak memiliki Status CNC dari Kementrian ESDM?
1. Aspek Bisnis TO atau JOA di Pertambangan Mineral Dan Batubara
Ketika Pemilik IUP ingin bekerjasama dengan pihak lain (joint operation) biasanya karena kekurangan modal atau ingin menjual atau Take Over tentunya calon partner atau investor akan melakukan “due diligence” baik potensi bisnis (deposit dan kualitas tambang) tentunya yang dilihat kemudian adalah dari segi legalitasnya. Bahkan kini Aspek legalitasnya IUP didahulukan dibandingkan pertimbangan yang lain.
Cara mudah bagi calon partner atau calon investor mengecek legalitasnya adalah ke Ditjen Minerba KESDM apakah IUP yang dimaksud sudah diumumkan atau belum? Apalagi apakah sudah mendapat Sertifikat CNC? Apabila ini sudah diumumkan tentunya lebih meyakinkan bagi calon partner atau investor apalagi bagi Pemilik IUP.
2. Ketentuan Ekspor Mineral yang baru
Bagi Pemilik IUP Operasi Produksi di bidang pertambangan mineral bukan Batubara saat ini adalah saat yang masih membingungkan karena begitu banyaknya persyaratan untuk mengekspor “raw material”atau “ore mineral” bijih mineral sejak keluarnya :
1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 yang di revisi dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2012
2. Permendag No. 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Produk Pertambangan
3. Permenkeu No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yg dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Intinya para Pemilik IUP atau Pemilik Izin lainnya yang mengekspor harus memenuhi Ketentuan-Ketentuan baru di atas. Selain harus membayar ketentuan Bea Keluar 20 Persen, Eksportir harus memiliki ETPP (Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan). Dan untuk mendapatkan ETPP ada beberapa persyaratan terutama adalah Status CNC. Sehingga apabila tidak memiliki Sertifikat CNC maka tidak dapat mengurus ETPP, artinya apabila peraturan dilakukan secara konsisten Pemilik IUP tidak dapat melakukan ekspor bahan mentah materialnya. Hal ini menandakan begitu pentingnya Sertifikat CNC.
0 komentar:
Posting Komentar