Minggu, 07 April 2013
RENCANA PENYESUAIAN ROYALTY IUP OP DENGAN PKP2B
09.53
bro
No comments
perusahaan batu bara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) harus mulai
memikirkan rencana penyamarataan royalti dengan pemegang perjanjian
karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) sebesar 13% yang terus
didorong pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian
ESDM Thamrin Sihite mengatakan pemerintah terus mendorong penyamarataan
royalti antara perusahaan pemegang IUP dan PKP2B. Pasalnya, kedua
perusahaan tersebut memiliki hasil dan cara produksi yang relatif sama.
"Kedepan memang harus seperti itu
[penyamarataan royalti antara IUP dan PKP2B] pemikirannya. Karena kan
sama tanggungjawabnya dan pengelolaan lingkungannya,"
Kamis (17/1/2013).
Seperti diketahui saat ini pemerintah
mematok royalti paling tinggi sebesar 7% untuk perusahaan pemegang IUP,
sedangkan royalti untuk perusahaan pemegang PKP2B ditetapkan paling
tinggi 13%. Meski demikian, pemerintah juga akan akan mempertimbangkan
kondisi pasar batu bara yang saat ini masih lesu. "Nanti tergantung dari
Kementerian Keuangan apakah royalti itu layak untuk ditingkatkan saat
ini, atau justru kami akan memberikan insentif karena memang komoditas
saat ini cenderung menurun," .
Untuk itu, Ditjen Minerba terus mengkaji
upaya penyamarataan royalti itu dengan melihat kembali IUP yang
dimiliki perusahaan. Hal itu dilakukan bersamaan dengan upaya penyisiran
IUP untuk proses clean and clear.
Menurut Thamrin, pemerintah saat ini
lebih mengupayakan agar perusahaan patuh membayar iuran tetap dan
royalti saat ini untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
dari sektor pertambangan. Pasalnya hingga saat ini masih banyak
perusahaan yang menunggak pembayaran PNBP. "Sasaran kami saat ini benahi
dulu izin yang bermasalah untuk pertambangan ini, jadi kami bisa
mengetahui petanya. Sekarang ini kan mereka sudah banyak yang membayar
dan itu sudah bagus. Selama ini kan hanya berapa perusahaan saja yang
bayar,"
0 komentar:
Posting Komentar