Didalam melaksanakan tugas mendukung pengamanan tersebut diatas, PT PLN Batubara melakukan kerjasama dengan beberapa Mitra, yaitu Perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan batubara yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada pola kerjasama operasi ini PT PLN Batubara melakukan uji tuntas dengan mempelajari data-data (desk study) terhadap konsesi tambang, sampai dengan melakukan uji tuntas detil/terinci yang meliputi aspek legal, teknis geologis dan finansial/komersial untuk mendapatkan jumlah/nilai cadangan terukur batubara yang dapat tertambang secara ekonomis dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan terkait yang berlaku. Pada pola kerjasama operasi ini, PT PLN Batubara lebih cenderung berkerjasama dengan Mitra yang memiliki IUP Operasi Produksi, oleh karena langsung kepada Mitra pemilik konsesi tambang yang dapat memberikan jaminan mengenai keberadaan sumberdaya batubara yang tersedia di peruntukkan khusus memenuhi kebutuhan PT PLN Batubara.
Setelah dilakukan uji tuntas, dan semua aspek terpenuhi, maka PT PLN Batubara akan melakukan trial shipment untuk melihat performa daripada Mitra, dalam rangka penyediaan batubara secara aman dan tepat waktu.
Kepada Perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan batubara yang memiliki IUP serta berminat berkerjasama dengan PT PLN Batubara, kami mohon Perusahaan Saudara untuk langsung berhubungan tanpa perantara dengan:
1. Membuat “Surat perkenalan dan penawaran kerjasama”, yang dilampiri dengan foto copy: IUP yang dimiliki; Anggaran Dasar Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada; data-data lain mengenai:
• Legalitas & Administrasi (perijinan lainnya yang terkait dengan status tanah konsesi tambang);
• Teknis geologis konsesi tambang (data pemetaan awal, data pengeboran awal, studi kelayakan, AMDAL);
• NPWP.
2. Mengirim Surat perkenalan dan penawaran kerjasama tersebut kepada: Direktur Utama PT PLN Batubara, dengan alamat: Ged. I Lt. 8 PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Jl. Trunojoyo Blok M I/135 Kebayoran Baru - Jakarta 12160.
3. Surat perkenalan dan penawaran kerjasama mohon dilampirkan data-data tersebut diatas, untuk dilakukan uji tuntas awal (desk study), yang meliputi evaluasi legalitas, kelengkapan administrasi, evaluasi geologis, dan akan diturunkan Tim Geologis untuk melakukan peninjauan awal ke konsesi tambang batubara.
4. Setelah adanya evaluasi dari kami yang menyatakan konsesi tambang milik Saudara memiliki nilai prospektif yang ekonomis dan tidak cacat hukum, maka kami akan mengundang Saudara untuk melakukan presentasi dan/atau negosiasi dengan Tim pada Perusahaan kami.
Demikian penjelasan kami mengenai “kemitraan” kerjasama pengelolaan tambang, atas perhatian dan minat kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar