SURAT PERJANJIAN
MARKETING DAN
JUAL BELI BATUBARA
BLENDING KADAR
63/61
Nomor : ………………/2010
Pada hari ini,Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari
tahun Dua ribu Sepuluh( 22-02-2010)
di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Perusahaan :
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan
sebagaimana tersebut di atas, dan selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
2. Perusahaan
:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan
sebagaimana tersebut di atas, dan selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA (PEMBELI)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama dalam perjanjian ini selanjutnya
disebut sebagai KEDUA BELAH PIHAK.
Dengan dilandasi itikad baik dan prinsip saling
menguntungkan KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan jual beli batubara
dengan ketentuan yang disepakati dalam pasal – pasal sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN
TUJUAN
PIHAK PERTAMA sebagai Coal
Trading Company (Pedagang Batubara) setuju menyediakan dan menjual
batubara sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang diminta oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju membeli batubara tersebut dan melaksanakan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
OBYEK JUAL
BELI
Obyek Jual – Beli dalam perjanjian ini adalah
Batubara Blending yang berasal dari
Kalimantan Timur.
1. Spesifikasi BATUBARA :
COAL QUALITY
|
TYPICAL (%)
|
REJECTION (%)
|
Total
Moisture (ar)
|
18
|
> 20
|
Inherent
Moisture (adb)
|
10
|
> 14
|
Ash
Content (adb)
|
5
|
> 10
|
Volatile
Matter (adb)
|
35-50
|
|
Total
Sulfur (adb)
|
0.5
|
> 1.5
|
Fixed
Carbon (adb)
|
By Difference
|
|
HGI
|
40
|
|
Gross Calorific Value
(adb)
|
6,300 – 6,100
|
< 6,100
|
Size
0 – 50 mm
|
85
|
|
2. Kuantitas : 40.000 Metric Ton +/- 10%, Per Bulan dan
Pemuatan pertama dilakukan pada tanggal …………… Maret 2010.
PASAL 3
HARGA BATUBARA
1.
Harga
batubara yang disepakati dalam perjanjian ini adalah Rp.540.000,-, ( Lima Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah) / Metric Ton, untuk FOB Tongkang.
2.
Harga
tersebut di atas sudah termasuk dokumen – dokumen yang diperlukan yaitu
Certificate of Draft Survey, Certificate of Weight, Certificate od Sampling and
Analysis, Bill of Lading, SKAB dari Dinas Pertambangan, Surat Keterangan
Pengiriman Barang dari Pemegang kausa pertambangan atau sesuai yang
diisyaratkan oleh PIHAK KEDUA.
3.
Seluruh
biaya – biaya retribusi, sesuai peraturan daerah setempat dan pungutan –
pungutan lainnya yang dibebankan oleh Pihak Otoritas daerah setempat sebagai
persyaratan legalitas batubara maupun untuk kelancaran dalam kegiatan usaha
penambangan serta perdagangan batubara menjadi tanggungan Pemilik KP Batubara.
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
1. Pembayaran jual beli batubara dalam perjanjian ini dilaksanakan berdasarkan
perhitungan jumlah kuantitas batubara.
2. Sistem pembayaran adalah sebagai berikut :
Pembayaran 10% pada saat tanda
tangan kontrak
Pembayaran 40% pada saat survei
lokasi tambang
Pembayaran 40% pada saat ponton mau
merapat
Pembayaran 10% pada saat final
draft penyerahan dokumen
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat merealisasikan pembayaran / terlambat
melaksanakan pembayaran / melakukan pembayaran batubara yang tidak sesuai
dengan Pasal 4 ayat 2, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan denda keterlambatan
pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari.
4. PIHAK PERTAMA berhak untuk menahan batubara, menghentikan proses pengiriman
batubara, dan memutuskan kontrak apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi
kewajiban pembayaran sesuai dengan yang tercantum pada pasal 4 dan segala
kerugian PIHAK PERTAMA akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
5. Pembayaran PIHAK KEDUA (PEMBELI) kepada PIHAK PERTAMA (PENJUAL) akan
dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke Rekening milik PIHAK PERTAMA,
yaitu :
Nama
Bank :
Kantor
Cabang :
No.
Rekening :
Atas
Nama :
Apabila ada perubahan
nomor rekening, cabang dan alamat bank, maka akan disampaikan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PENENTUAN KUALITAS DAN KUANTITAS BATUBARA
1. Untuk setiap pengiriman dan penyerahan batubara dilaksanakan penentuan
kuantitas dan pemeriksaan kulaitas batubara oleh surveyor independent yang
disepakati bersama yaitu PT. SUCOFINDO / GEOSERVICES / CCI atau berdasarkan
kesepakatan Kedua Belah Pihak.
2. Metode pengambilan contoh secara bertahap untuk pemeriksaan kulitas
batubara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dilaksanakan pada saat
pemuatan batubara di stockpile, dan setelah pemuatan diatas tongkang.
3. Penentuan kuantitas batubara dilakukan berdasarkan hasil laboran draft
surveyor independent dan hasil pengamatan tersebut dicatat serta dibuat laporan
penentuan kuantitas kemudian dibuat berita acara serah terima batubara yang
ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau pejabat yang diberi
kuasa.
4. Sertifikat penentuan kuantitas dan analisis kualitas batubara akan
diterbitkan oleh surveyor independent untuk setiap penyerahan batubara per
tongkang.
5. Biaya – biaya pemeriksaan untuk percontohan dan analisis sampling kualitas
dan kuantitas batubara adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA (PEMBELI).
PASAL 6
BONUS, PINALTY DAN REJECTION
1. Apabila nilai kalori (ADB) dipelabuhan muat estela crushing yang tercantum
dalam certificate of sampling and analysis yang dikeluarkan oleh surveyor
independent lebih rendah dari 6100 kcal/Kg atau lebih tinggi dari 6300 Kcal/Kg.
Maka akan dilakukan perhitungan pengurangan atau penambahan secara profesional
dengan humus sebagai berikut :
Adjusted price =
|
(Nilai Kalori Sebenarnya )
|
X Harga Satuan FOBT sesuai kontrak
|
6100 Kcal / Kg
|
2. Apabila terjadi jumlah TM (arb) dari batubara melebihi 20% maka invoice
PIHAK PERTAMA akan ditetapkan dengan perhitungan penalti menggunakan humus
sebagai berikut :
Invoice Tonnage =
|
(100% - TM (ARB) 2) )
|
X COW (Certificate of Weight)
|
100 % - 20 %
|
PASAL 7
JADWAL DAN
PELAKSANAAN MUAT BATUBARA
1.
PIHAK
PERTAMA segera melakukan proses pengapalan terhadap pembelian batubara PIHAK
KEDUA pada bulan Maret 2010 atau setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran
sesuai dengan pasal 4 point 2, dan lama waktu pemuatan maksimum 4 (empat) hari
untuk tongkang 270 feet atau 300 feet.
2.
PIHAK
KEDUA wajib memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
tentang jadwal pemuatan atau loading batubara berdasarkan perkiraan kapal
pengangkut atau tongkang yang menjadi tanggungannya tiba dipelabuhan muat dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari.
3.
PIHAK
KEDUA tidak boleh merapatkan pontoon di Jetty atau pelabuhan muat sebelum
pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.
4.
PIHAK
PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA jika ada perubahan lokasi
pelabuhan muat dan apabila ada perubahan pontoon dari 300 feet menjadi 270
feet.
5.
Pelaksanaan
pemuatan atau loading batubara menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA dan segala biaya
dalam proses loading menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
DOKUMEN
BATUBARA
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan dokumen – dokumen
dengan lengkap dan akurat setelah PIHAK KEDUA membayar lunas batubara sesuai
dengan Pasal 4 ayat 2, dokumen yang diserahkan adalah :
1.
Certificate
of draft survey and certificate of weight dari surveyor independent.
2.
Sertifikat
hasil analisis batubara (Certificate of Analysis)
3.
Bill
of Loading (Surat
Keterangan Jumlah Barang)
4.
Surat
Keterangan asal Barang (SKAB) dari perusahaan / asal batubara yang mempunyai
perijinan penambangan yang sah (KP)
5.
Surat – surat
dan dokumen kelengkapan lainnya.
PASAL 9
PENYERAHAN
BATUBARA
Tempat penyerahan batubara sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini adalah diatas tongkang 270 feet dengan jumlah muatan 5.500 MT
(+/- 10%) atau 300 feet dengan jumlah muatan 8.000 MT (+/- 10%) x 1 tongkang,
sehingga biaya atau loading ke atas tongkang menjadi kewajiban dan tanggung
jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
HAK DAN
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.
PIHAK
KEDUA berkewajiban membayar kepada PIHAK PERTAMA atas harga batubara yang
sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang telah disepakati dengan cara
pembayaran menurut perjanjian ini.
2.
PIHAK
KEDUA wajib membayar denda keterlambatan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk menjaga kualtias dan kuantitas batubara yang sesuai
dengan isi perjanjian ini dan sesuai dengan jadwal pemuatan / pengapalan yang
disepakati oleh Kedua Belah Pihak.
4.
PIHAK
PERTAMA berkewajiban melengkapi batubara yang diperjual belikan menurut
perjanjian ini dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) perusahaan yang telah
mempunyai perijinan penambangan yang sah (KP), serta dokumen lainnya yang telah
diisyaratkan dalam pengiriman / pengapalan batubara yang diberikan oleh pejabat
/ instansi yang berwenang.
5.
PIHAK
KEDUA ikut mengawasi angkutan, processing, penunjukkan batubara dan pemuatan ke
atas tongkang di stockpile.
6.
Segala
biaya – biaya yang berkenaan dengan penumpukkan hingga pemuatan batubara ke
atas tongkang, surat keterangan asal barang
(SKAB), surat pengiriman serta surat keterangan dari Dinas Pertambangan dan
Energi menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA.
PASAL 11
MASA BERLAKU
PERJANJIAN
1.
Perjanjian
Jual Beli Batubara ini berlaku 12 x Pengapalan setiap bulannya dengan kapasitas
40.000 MT / bulan. Dan mengenai Harga Batubara akan dilakukan revisi setiap
bulannya sesuai dengan Harga Batubara pada saat itu.
2.
Perjanjian
ini berlaku sampai dengan penyerahan batubara selesai dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menyelesaikan pembayaran
batubara kepada PIHAK PERTAMA dalam masa kontrak selama 12 x pengapalan (12 x
pengapalan setiap bulannya).
3.
Apabila
PIHAK KEDUA memutuskan perjanjian batubara ini yang disebabkan oleh kelalaian
PIHAK KEDUA sendiri dalam hal pembayaran atau hal lainnya, maka PIHAK KEDUA
bersedia dikenakan finalti pemutusan kontrak sebesar 50% dari nilai kontrak,
dan apabila timbul permasalahan hukum
kemudian maka segala biaya dalam proses hukum baik pidana maupun perdata
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
4.
Apabila
terjadi pemutusan kontrak dikarenakan oleh kelalaian PIHAK KEDUA dalam hal
pembayaran batubara yang tidak sesuai maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda
keterlambatan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA yang akan dipotong dari jumlah
uang yang telah disepakati.
PASAL 12
FORCE MAJEURE
1.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab dan atau keterlambatan
apabila terjadi Force Majeure.
2.
Yang
dimaksud Force Majeure adalah sesuatu keadaan yang timbul dan mengakibatkan
kerugian dan / atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan di luar kemampuan
manusia dan tidak dapat di atas seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor,
peperangan, kebakaran, kerusuhan massa,
wabah penyakit, peraturan pemerintah, atau hal lain yang timbul di luar
kemampuan kedua belah pihak.
3.
Apabila
dalam waktu 2 x 24 jam sejak timbul Force Majeure, PIHAK PERTAMA tidak memberi
laporan tertulis maka keadaan Force Majeure dianggap tidak pernah ada,
sedangkan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya laporan tertulis dari
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak memberikan jawaban tertulis, maka PIHAK
KEDUA dianggap menyetujui atas timbulnya Force Majeure tersebut.
4.
Apabila
dalam keadaan Force Majeure timbul dan seluruh prosedur tersebut di atas telah
dilakukan, maka para pihak akan menyelesaikan dengan musyawarah sampai kata
kesepakatan mengenai langkah – langkah yang akan diambil.
PASAL 13
PENGALIHAN
PIHAK PERTAMA berhak mengalihkan dan atau menjual
batubara kepada PIHAK LAIN, apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban
pembayaran yang tercantum dalam isi perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA wajib mengganti
seluruh kerugian PIHAK PERTAMA atau minimal sebesar 50% dari Nilai Kontrak.
PASAL 14
PENYELESAIAN
Jika terjadi perselisihan pendapat dalam hal jual
beli batubara ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Tangerang.
PASAL 15
ADDENDUM
Semua hal yang belum
tercantum dalam Surat Perjanjian ini dapat dimuat kemudian dalam addendum yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, dan atas
kesepakatan Kedua Belah Pihak.
PASAL 16
PENUTUP
Surat perjanjian ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang keduanya asli dan bermaterai cukup yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan tidak dapat dibatalkan.
PIHAK
PERTAMA
_________________
Direktur
|
PIHAK
KEDUA
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Direktur
|
Saksi-Saksi :
------------------ ---------------
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar