Kamis, 08 November 2012
DAMPAK PERMEN ESDM TERHADAP DUNIA TAMBANG
05.13
bro
No comments
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (Permen ESDM) No 7
tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, sejatinya bukan
melarang perusahaan tambang untuk melakukan ekspor. Akan tetapi,
keberadaan peraturan tersebut seperti “bertepuk sebelah tangan”.Pasalnya,
Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) berhasil memenangkan gugatannya terhadap
Permen ESDM No 7/2012 oleh Mahkamah Agung (MA) pada 12 September 2012
lalu. Celakanya, pemerintah pun tak bergeming menghadapi gugatan
tersebut. kekalahan pemerintah
dalam Permen ESDM ini karena pengadilan yang ada di Indonesia, baik itu
Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK),
terdapat 4 pasal yang dikabulkan MA, yaitu pasal 21, pasal 8 (3), pasal 9 (3), dan pasal 10 (1). “Inti dalam pasal tersebut adalah tentang pelarangan ekspor dan tiga pasal lain intinya adalah perizinan dilakukan oleh Kementerian ESDM,”
adanya Permen ESDM ini jelas-jelas membuat dunia pertambangan di Indonesia lesu tak bergairah. Kebijakan larangan ekspor bahan mentah tambang ini, kata dia, telah menjadi pukulan yang mematikan bagi sebagian industri pertambangan nasional.
Pasalnya, para perusahaan belum siap melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, baik dari segi infrastruktur maupun dari kondisi pasar di dalam negeri yang belum bisa menyerap produksi hasil tambang.
“Ini mengakibatkan sejumlah perusahaan tambang terpaksa mengurangi produksi yang berakibat pengurangan jumlah tenaga kerja bahkan berujung pada berhentinya produksi,” tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dibenahi agar menjadi lebih baik lagi.
sejak dikeluarkannya Permen No 7 ekspor tambang menjadi lesu sehingga nantinya target ekspor tidak akan tercapai. Bahkan yang lebih parah adalah banyak perusahaan tambang yang ditutup karena adanya Permen.
Natsir menilai, tata niaga ekspor seharusnya ditangani oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh ESDM. Pasalnya menurut dia, selama ini Kemen ESDM selalu sibuk dengan program-programnya alhasil izin ekspor tambang yang seharusnya bisa keluar tapi tak kunjung keluar.
“Banyak pengusaha yang mengeluh kepada kami karena izin ekspor tidak juga selesai karena dihambat birokrasinya di Kementerian ESDM. Terlebih dengan adanya Permen tersebut, maka semakin sulitlah pengusaha mengeskpor hasil tambangnya,”
pemerintah menargetkan ekspor pada tahun ini sebesar US$235 miliar namun dengan adanya aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri maka secara otomatis mengurangi ekspor khususnya komoditas tambang.
terdapat 4 pasal yang dikabulkan MA, yaitu pasal 21, pasal 8 (3), pasal 9 (3), dan pasal 10 (1). “Inti dalam pasal tersebut adalah tentang pelarangan ekspor dan tiga pasal lain intinya adalah perizinan dilakukan oleh Kementerian ESDM,”
adanya Permen ESDM ini jelas-jelas membuat dunia pertambangan di Indonesia lesu tak bergairah. Kebijakan larangan ekspor bahan mentah tambang ini, kata dia, telah menjadi pukulan yang mematikan bagi sebagian industri pertambangan nasional.
Pasalnya, para perusahaan belum siap melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, baik dari segi infrastruktur maupun dari kondisi pasar di dalam negeri yang belum bisa menyerap produksi hasil tambang.
“Ini mengakibatkan sejumlah perusahaan tambang terpaksa mengurangi produksi yang berakibat pengurangan jumlah tenaga kerja bahkan berujung pada berhentinya produksi,” tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dibenahi agar menjadi lebih baik lagi.
sejak dikeluarkannya Permen No 7 ekspor tambang menjadi lesu sehingga nantinya target ekspor tidak akan tercapai. Bahkan yang lebih parah adalah banyak perusahaan tambang yang ditutup karena adanya Permen.
Natsir menilai, tata niaga ekspor seharusnya ditangani oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh ESDM. Pasalnya menurut dia, selama ini Kemen ESDM selalu sibuk dengan program-programnya alhasil izin ekspor tambang yang seharusnya bisa keluar tapi tak kunjung keluar.
“Banyak pengusaha yang mengeluh kepada kami karena izin ekspor tidak juga selesai karena dihambat birokrasinya di Kementerian ESDM. Terlebih dengan adanya Permen tersebut, maka semakin sulitlah pengusaha mengeskpor hasil tambangnya,”
pemerintah menargetkan ekspor pada tahun ini sebesar US$235 miliar namun dengan adanya aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri maka secara otomatis mengurangi ekspor khususnya komoditas tambang.
0 komentar:
Posting Komentar