Selasa, 31 Januari 2012

IPR

Pengertian dan ruang lingkup pertambangan rakyat dalam UU No. 4 Tahun 2009, sangat berbeda dengan tambang rakyat yang dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 1967, yang hanya diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku usahanya. Untuk mengetahui apa dan bagaimana ruang lingkup pertambangan rakyat, penulis uraikan pada bahasan di bawah ini.

Kegiatan pertambangan rakyat dilakukan di wilayah yang telah ditentukan peruntukannya sebagai WPR dan/atau pada wilayah yang telah ada kegiatan penambangan rakyat sekurang-kurangnya 15 tahun. Adapun ruang lingkup pertambangan rakyat adalah sebagai berikut:

Komoditas yang dapat diusahakan, diatur dalam Pasal 66, yaitu, bahwa kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan ke dalam:
Pertambangan mineral logam;
Pertambangan mineral bukan logam;
Pertambangan batuan; dan/atau
Pertambangan batu barn.
Pertambangan rakyat diperuntukkan dan/atau dapat diusahakan oleh:
Perseorangan, dengan luas areal maksimum 1 Ha;
Kelompok, dengan luas areal maksimum 5 Ha;
Koperasi, dengan luas areal maksimum 10 Ha;
Jangka waktu pengusahaan pertambangan rakyat maksimum selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Hak dan kewajiban pelaku usaha pertambangan rakyat sebagai pemegang, yaitu:
Hak-hak pemegang IPR, terdiri dari:
Mendapat pembinaan dan, pengawasan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
Mendapat bantuan modal.
b. Kewajiban pemegang IPR, terdiri dari:
Melaksanakan kegiatan pertambangan paling lambat tiga bulan setelah IPR diterbitkan;
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan dan mematuhi standar yang berlaku;
Melakukan pengelolaan lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala,

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425