Selasa, 31 Januari 2012
SURAT ESDM
09.18
bro
No comments
IUP UNTUK MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
YANG TERBIT TANPA PROSES LELANG WILAYAH DAN PENERBITAN KP MELANGGAR UU MINERBA SEBAGAI HUKUM POSITIF
Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Demikian pula dengan mekanisme untuk memperoleh perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, semula dengan mekanisme Pencadangan Wilayah untuk seluruh bahan galian, dengan berlakunya UU Minerba, untuk mineral logam dan batubara, IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang (Pasal 37 jo. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba), kecuali untuk Mineral Bukan Logam (Pasal 54 UU Minerba) dan Batuan (Pasal 57 UU Minerba) dengan mekanisme Permohonan Wilayah.
Mengingat telah terjadi perubahan bentuk dan mekanisme perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta mengingat KP tidak diatur dalam Ketentuan Peralihan UU Minerba, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009 Tanggal 30 Januari 2009 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang berisi antara lain untuk tidak menerbitkan IUP sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Minerba.
Selanjutnya, dengan adanya uji materil SE yang diajukan Bupati Kutai Timur tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 22 Juli 2009, telah dikeluarkan Putusan MA No. 23 P/Hum/2009 tangggal 9 Desember 2009 memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut SE No. 03.E/31/DJB/2009.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati putusan Mahkamah Agung, namun apabila pada saat ini ada IUP untuk mineral logam dan batubara yang diterbitkan tanpa melalui proses pelelangan wilayah, hal tersebut melanggar UU Minerba sebagai hukum positif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka IUP untuk mineral logam dan batubara dilakukan melalui tata cara lelang yang implementasinya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
YANG TERBIT TANPA PROSES LELANG WILAYAH DAN PENERBITAN KP MELANGGAR UU MINERBA SEBAGAI HUKUM POSITIF
Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Demikian pula dengan mekanisme untuk memperoleh perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, semula dengan mekanisme Pencadangan Wilayah untuk seluruh bahan galian, dengan berlakunya UU Minerba, untuk mineral logam dan batubara, IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang (Pasal 37 jo. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba), kecuali untuk Mineral Bukan Logam (Pasal 54 UU Minerba) dan Batuan (Pasal 57 UU Minerba) dengan mekanisme Permohonan Wilayah.
Mengingat telah terjadi perubahan bentuk dan mekanisme perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta mengingat KP tidak diatur dalam Ketentuan Peralihan UU Minerba, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009 Tanggal 30 Januari 2009 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang berisi antara lain untuk tidak menerbitkan IUP sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Minerba.
Selanjutnya, dengan adanya uji materil SE yang diajukan Bupati Kutai Timur tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 22 Juli 2009, telah dikeluarkan Putusan MA No. 23 P/Hum/2009 tangggal 9 Desember 2009 memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut SE No. 03.E/31/DJB/2009.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati putusan Mahkamah Agung, namun apabila pada saat ini ada IUP untuk mineral logam dan batubara yang diterbitkan tanpa melalui proses pelelangan wilayah, hal tersebut melanggar UU Minerba sebagai hukum positif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka IUP untuk mineral logam dan batubara dilakukan melalui tata cara lelang yang implementasinya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
0 komentar:
Posting Komentar