Selasa, 31 Januari 2012
IZIN USAHA PERTAMBANGAN
09.07
bro
No comments
Jenis izin usaha pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009, lebih sederhana dari pada jenis izin menurut UU No. 11 Tahun 1967, yaitu hanya terdiri dari tiga macam izin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Izin Usaha Pertambangan, disingkat IUP;
b. Izin Pertambangan Rakyat, disingkat IPR; dan
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus, disingkat IUPK.
Selain adanya penyederhanaan jenis izin sebagaimana diuraikan di atas, UU ini juga menyederhanakan izin tahapan kegiatan penyelidikan, yaitu untuk melakukan kegiatan penyelidikan bahan galian, cukup memperoleh satu kali izin, misalnya IUP Eksplorasi. Berbeda dengan pada saat berlakunya UU No. 11 Tahun 1967, untuk dapat melakukan kegiatan penyelidikan, setiap tahapan teknis penyelidikan terlebih dahulu harus memperoleh izin, yaitu Surat Izin Peninjauan (SKIP) untuk kegiatan prospeksi, KP Penyelidikan Umum untuk kegiatan eksplorasi pendahuluan atau prospeksi detail, dan KP eksplorasi untuk kegiatan eksplorasi detail.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah legalitas pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang diperuntukkan bagi; badan usaha baik swasta nasional, maupun badan usaha asing, koperasi, dan perseorangan. Selanjutnya menurut Pasal 36 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009, IUP terdiri dari atas dua tahap, yaitu: IUP Eksplorasi don IUP Operasi Produksi.
IUP Ekplorasi secara teknis meliputi kegitan-kegiatan sebagai berikut:
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi kelayakan.
Adanya penyederhanaan proses perizinan tahap penyelidikan seperti dimaksud, selain menarik karena terpangkasnya jalur birokrasi perizinan, secara teknis dapat dipahami, karena untuk bahan galian tertentu, bila mengacu pada sifat dan karakteristik bahan galiannya, dapat saja dilakulkan sebagian dari tahapan teknis dimaksud, dengan demikian secara yuridis tidak melanggar undang-undang-undang . Sedangkan legalitas penggalian atau eksploitasi yang dalam UU No. 11 Tahun 1967 diterbitkan dalam bentuk KP Eksploitasi, juga mengalami penyerderhanaan dan istilah, yaitu disebut IUP Operasi Produksi, dengan cakupan legalitas meliputi kegiatan usaha pertambangan, sebagai berikut:
a. Konstruksi atau pekerjaan persiapan;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dan pemurnian;
d. Pengangkutan dan penjualan.
a. Izin Usaha Pertambangan, disingkat IUP;
b. Izin Pertambangan Rakyat, disingkat IPR; dan
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus, disingkat IUPK.
Selain adanya penyederhanaan jenis izin sebagaimana diuraikan di atas, UU ini juga menyederhanakan izin tahapan kegiatan penyelidikan, yaitu untuk melakukan kegiatan penyelidikan bahan galian, cukup memperoleh satu kali izin, misalnya IUP Eksplorasi. Berbeda dengan pada saat berlakunya UU No. 11 Tahun 1967, untuk dapat melakukan kegiatan penyelidikan, setiap tahapan teknis penyelidikan terlebih dahulu harus memperoleh izin, yaitu Surat Izin Peninjauan (SKIP) untuk kegiatan prospeksi, KP Penyelidikan Umum untuk kegiatan eksplorasi pendahuluan atau prospeksi detail, dan KP eksplorasi untuk kegiatan eksplorasi detail.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah legalitas pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang diperuntukkan bagi; badan usaha baik swasta nasional, maupun badan usaha asing, koperasi, dan perseorangan. Selanjutnya menurut Pasal 36 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009, IUP terdiri dari atas dua tahap, yaitu: IUP Eksplorasi don IUP Operasi Produksi.
IUP Ekplorasi secara teknis meliputi kegitan-kegiatan sebagai berikut:
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi kelayakan.
Adanya penyederhanaan proses perizinan tahap penyelidikan seperti dimaksud, selain menarik karena terpangkasnya jalur birokrasi perizinan, secara teknis dapat dipahami, karena untuk bahan galian tertentu, bila mengacu pada sifat dan karakteristik bahan galiannya, dapat saja dilakulkan sebagian dari tahapan teknis dimaksud, dengan demikian secara yuridis tidak melanggar undang-undang-undang . Sedangkan legalitas penggalian atau eksploitasi yang dalam UU No. 11 Tahun 1967 diterbitkan dalam bentuk KP Eksploitasi, juga mengalami penyerderhanaan dan istilah, yaitu disebut IUP Operasi Produksi, dengan cakupan legalitas meliputi kegiatan usaha pertambangan, sebagai berikut:
a. Konstruksi atau pekerjaan persiapan;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dan pemurnian;
d. Pengangkutan dan penjualan.
0 komentar:
Posting Komentar