Selasa, 31 Januari 2012
HAL YANG MEMBATASI IUP
09.13
bro
No comments
Meski adanya penyederhanaan pada jenis dan tahapan legalitas, namun UU No. 4 Tahun 2009, menerapkan aturan-aturan pembatasan yang sebelumnya tidak ada dalam UU No. 11 Tahun 1967. Batasan-batasan tersebut adalah:
Batasan umum:
IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja sesuai dengan permohonan;
Apabila ditemukan mineral lain, maka apabila pemegang IUP berminat etas mineral tersebut, wajib mengajukan IUP baru untuk mineral bersangkutan dan diberikan prioritas untuk itu;
IUP baru diajukan kepada menteri, gubernur, bupati/ wali kota sesuai kewenangannya;
Apabila tidak berminat, maka pemegang IUP wajib menjaga dan memellhara mineral tersebut, dan pengelolaan pengusahaannya dapat kepada pihak lain.
Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Logam:
IUP Ekplorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 8 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5.000 Ha-100.000 Ha.
IUP Operasi Produksi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan paling lama 20 tahun dan, dapat diperpanjang 2 x 10 tahun:
Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 25.000 Ha.
Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Bukan Logam:
IUP Ekpslorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 3 tahun,dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 7 (tujuh) tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 500 Ha-25.000 Ha.
b. IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
Untuk mineral bukan logam jenis tertentu, diberikan waktu pengusahaan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 5.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batuan;
IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 3 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5 Ha-5.000 Ha.
IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
Luas wilayah (WIUP) maksimum 1.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batu Bara:
IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan penyelidikan diberikan waktu selama 7 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5,000 Ha-50.000 Ha.
IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
Luas wilayah (WIUP) maksimum 15.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Radioaktif:
Mineral radioaktif merupakan mineral strategis, bukan hanya dari sudut pandang nasional, tetapi juga dunia internasional. Selain bersifat strategis, juga sensitif terhadap isu-isu internasional. Menurut hemat penulis, mungkin atas pertimbangan itu pula, sehingga Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tidak mengatur khusus tentang pengelolaan dan pengusahaan mineral ini, tetapi pengelolaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Batasan umum:
IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja sesuai dengan permohonan;
Apabila ditemukan mineral lain, maka apabila pemegang IUP berminat etas mineral tersebut, wajib mengajukan IUP baru untuk mineral bersangkutan dan diberikan prioritas untuk itu;
IUP baru diajukan kepada menteri, gubernur, bupati/ wali kota sesuai kewenangannya;
Apabila tidak berminat, maka pemegang IUP wajib menjaga dan memellhara mineral tersebut, dan pengelolaan pengusahaannya dapat kepada pihak lain.
Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Logam:
IUP Ekplorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 8 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5.000 Ha-100.000 Ha.
IUP Operasi Produksi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan paling lama 20 tahun dan, dapat diperpanjang 2 x 10 tahun:
Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 25.000 Ha.
Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Bukan Logam:
IUP Ekpslorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 3 tahun,dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 7 (tujuh) tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 500 Ha-25.000 Ha.
b. IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
Untuk mineral bukan logam jenis tertentu, diberikan waktu pengusahaan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 5.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batuan;
IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 3 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5 Ha-5.000 Ha.
IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
Luas wilayah (WIUP) maksimum 1.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batu Bara:
IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan penyelidikan diberikan waktu selama 7 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5,000 Ha-50.000 Ha.
IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
Luas wilayah (WIUP) maksimum 15.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Radioaktif:
Mineral radioaktif merupakan mineral strategis, bukan hanya dari sudut pandang nasional, tetapi juga dunia internasional. Selain bersifat strategis, juga sensitif terhadap isu-isu internasional. Menurut hemat penulis, mungkin atas pertimbangan itu pula, sehingga Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tidak mengatur khusus tentang pengelolaan dan pengusahaan mineral ini, tetapi pengelolaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar