Selasa, 31 Januari 2012
TAHAPAN IPENELITIAN
09.16
bro
No comments
Pasal 1 butir 6 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menegaskan, bahwa: "Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu baru yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang".
Berangkat dari uraian di atas, maka kita dapat pahami, bahwa tahapan penyelidikan sebuah studi eksplorasi bahan galian menjadi suatu keharusan yang harus dilalui. Tahapan penyelidikan tersebut dilakukan guna menghindari gagalnya sebuah kegiatan eksploitasi, sehingga biaya penyelidikan dapat dikendalikan secara proporsional.
Artinya, untuk kebanyakan bahan galian, sangat tidak mungkin kegiatan eksplorasi dilakukan secara "ujug-ujug", yaitu tidak mungkin setup satu kilometer persegi dilakukan pemboran rinci tanpa acuan, arahan, dan petunjuk data-data geologis yang menuntunnya. Sebab, kegiatan pemboran dalam eksplorasi secara teknis telah masuk pada tataran eksplorasi detail. Selain, itu dalam melaksanakan kegiatan pemboran, secara geologogis, deposit yang akan dibor, terlebih dahulu harus telah diketahui dengan jelas arah dan kemiringannya.
Selanjutnya, tahapan penyelidikan endapan bahan galian, apabila mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), dimulai dari survei tinjau atau peninjauan wilayah yang menjadi sasaran sampai kegiatan eksplorasi yang bersifat detail atau rinci. Secara teknis, yang membedakan kegiatan penyelidikan survei tinjau dengan eksplorasi detail adalah terletak pada:
1. Metode penyelidikan/penelitian yang digunakan;
2. Jenis percontohan;
3. Tingkat kerapatan contoh yang diambil.
Adapun tahapan kegiatan eksplorasi bahan galian adalah:
1. Studi pendahuluan;
2. Survei tinjau;
3. Ekplorasi pendahuluan (Prospeksi);
4. Ekplorasi umum;
5. Eksplorasi detail/rinci.
Berangkat dari uraian di atas, maka kita dapat pahami, bahwa tahapan penyelidikan sebuah studi eksplorasi bahan galian menjadi suatu keharusan yang harus dilalui. Tahapan penyelidikan tersebut dilakukan guna menghindari gagalnya sebuah kegiatan eksploitasi, sehingga biaya penyelidikan dapat dikendalikan secara proporsional.
Artinya, untuk kebanyakan bahan galian, sangat tidak mungkin kegiatan eksplorasi dilakukan secara "ujug-ujug", yaitu tidak mungkin setup satu kilometer persegi dilakukan pemboran rinci tanpa acuan, arahan, dan petunjuk data-data geologis yang menuntunnya. Sebab, kegiatan pemboran dalam eksplorasi secara teknis telah masuk pada tataran eksplorasi detail. Selain, itu dalam melaksanakan kegiatan pemboran, secara geologogis, deposit yang akan dibor, terlebih dahulu harus telah diketahui dengan jelas arah dan kemiringannya.
Selanjutnya, tahapan penyelidikan endapan bahan galian, apabila mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), dimulai dari survei tinjau atau peninjauan wilayah yang menjadi sasaran sampai kegiatan eksplorasi yang bersifat detail atau rinci. Secara teknis, yang membedakan kegiatan penyelidikan survei tinjau dengan eksplorasi detail adalah terletak pada:
1. Metode penyelidikan/penelitian yang digunakan;
2. Jenis percontohan;
3. Tingkat kerapatan contoh yang diambil.
Adapun tahapan kegiatan eksplorasi bahan galian adalah:
1. Studi pendahuluan;
2. Survei tinjau;
3. Ekplorasi pendahuluan (Prospeksi);
4. Ekplorasi umum;
5. Eksplorasi detail/rinci.
0 komentar:
Posting Komentar